Pendaftaran merek di DJKI dapat dilakukan secara online di dgip.go.id. Perlindungan merek menganut sistem first to file atau siapa yang terlebih dahulu mendaftar yang mendapat hak perlindungan merek. Perlindungan diberikan selama 10 tahun semenjak permohonan merek pertama kali diajukan pendaftarannya dan dapat diperpanjang untuk perlindungan mereknya.
Sumber: Republika