Sabtu, 04/05/2024 - 01:39 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Denny Indrayana Mengaku Belum Berkomunikasi dengan Mardani Maming

ADVERTISEMENTS

Denny Indrayana meminta KPK bersabar menunggu putusan praperadilan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi Mardani Maming, Denny Indrayana, mengaku sudah beberapa hari tidak berkomunikasi dengan mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut. “Kapan terakhir ya, sudah beberapa hari yang lalu sih. Saya juga mesti cek di handphone saya kapan terakhir (komunikasi dengan Mardani),” kata Denny Indrayana, usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Kelakar Hakim MK saat Sidang Sengketa Pileg: Susah Bersin karena Ada Virus Minahasa

Tim kuasa hukum Mardani Maming mengajukan praperadilan untuk menentukan sah atau tidak penetapan KPK terhadap Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat tidak menemukan Mardani Maming dalam upaya jemput paksa di salah satu apartemen di Jakarta, Senin.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Mardani merupakan tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Denny mengatakan tidak mengetahui keberadaan Mardani.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Jokowi Akhirnya Perintahkan Bentuk Satgas Judi Online

Dia pun meminta KPK untuk bersabar sampai putusan sidang praperadilan. “Kami cuma bermohon tolong ditunda dua hari,” kata Denny.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Dia juga optimistis kliennya akan memenangkan sidang praperadilan. “Kan bisa putusannya (praperadilan) kami menang, kan tidak perlu diperiksa toh. Kalau kami menangkan (status) tersangkanya gugur,” ujar Denny.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Sidang praperadilan kasus dugaan suap Mardani H Maming akan dilanjutkan pada Rabu (27/7/2022).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi