Jumat, 26/04/2024 - 13:35 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

PKS Harap Hakim MK Kabulkan Permohonan Presidential Threshold 7-9 Persen

ADVERTISEMENTS

Ambang batas pencalonan presiden 20 persen dinilai membatasi jumlah paslon pilpres.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu menjalani sidang perdana uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen kursi DPR dan 25 persen suara nasional hari ini secara hibrida. Dalam pokok-pokok permohonannya, Syaikhu sebagai Pemohon I meminta agar hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan pemohon yang meminta agar PT diturunkan menjadi 7-9 persen.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Kami melakukan jalan tengah untuk menyeimbangkan terkait dua isu krusial tersebut, yakni penguatan Presidential Threshold dan kedua penguatan demokrasi dan kedaulatan rakyat, melalu uji materi agar mahkamah memutus ambang batas 7 persen sampai 9 persen kursi DPR untuk kemudian dibahas dan dipilih oleh pembentuk undang-undang,” kata Syaikhu membacakan pokok-pokok permohonannya di Kantor DPP PKS, TB Simatupang, Jakarta, Selasa (26/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Gerindra Klaim 80 Persen Lawan Politik Sudah Move On

Syaikhu beralasan gugatan itu diajukan untuk memperbaiki kondisi bangsa yang sempat terpecah belah setelah evaluasi terhadap beberapa pemilihan presiden terakhir. Hadirnya ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional membuat terbatasnya pasangan capres dan wakil presiden yang dihadrikan kepada pemilih.

ADVERTISEMENTS

“Angka PT 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional di pasal 222 jelas membatasi prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat, yang dalam UUD 1945 serta menjadi acuan dalam pemilu di Indonesia,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
MK: Jokowi Tak Lakukan Nepotisme meski Dukung Gibran Cawapres

PKS memahami dan menghargai keputusan MK sebelumnya yang menyatakan bahwa angka PT merupakan contoh legal policy, kebijakan hukum terbuka dari undang-undang. Namun demikian PKS menilai  kebijakan hukum terbuka harus memiliki batasan yang proporsional dan implementatif sehingga tidak merugikan hak konstitusional pemohon.

“Oleh karena itu kami merasa memiliki panggilan konstitusional untuk berkontribusi menyelesaikan kegelisahan masyarakat demi kehidupan demokrasi yang lebih berkualitas di Indonesia, akhir kata mahkamah dapat memeriksa permohonan ini dengan seksama dan bijaksana memutus sesuai dengan petitum yang kami sampaikan,” ucapnya.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi