PKS Harap Hakim MK Kabulkan Permohonan Presidential Threshold 7-9 Persen

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Ambang batas pencalonan presiden 20 persen dinilai membatasi jumlah paslon pilpres.

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu menjalani sidang perdana uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen kursi DPR dan 25 persen suara nasional hari ini secara hibrida. Dalam pokok-pokok permohonannya, Syaikhu sebagai Pemohon I meminta agar hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan pemohon yang meminta agar PT diturunkan menjadi 7-9 persen.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

“Kami melakukan jalan tengah untuk menyeimbangkan terkait dua isu krusial tersebut, yakni penguatan Presidential Threshold dan kedua penguatan demokrasi dan kedaulatan rakyat, melalu uji materi agar mahkamah memutus ambang batas 7 persen sampai 9 persen kursi DPR untuk kemudian dibahas dan dipilih oleh pembentuk undang-undang,” kata Syaikhu membacakan pokok-pokok permohonannya di Kantor DPP PKS, TB Simatupang, Jakarta, Selasa (26/7/2022).

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

Syaikhu beralasan gugatan itu diajukan untuk memperbaiki kondisi bangsa yang sempat terpecah belah setelah evaluasi terhadap beberapa pemilihan presiden terakhir. Hadirnya ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional membuat terbatasnya pasangan capres dan wakil presiden yang dihadrikan kepada pemilih.

ADVERTISEMENTS

“Angka PT 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional di pasal 222 jelas membatasi prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat, yang dalam UUD 1945 serta menjadi acuan dalam pemilu di Indonesia,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS

PKS memahami dan menghargai keputusan MK sebelumnya yang menyatakan bahwa angka PT merupakan contoh legal policy, kebijakan hukum terbuka dari undang-undang. Namun demikian PKS menilai  kebijakan hukum terbuka harus memiliki batasan yang proporsional dan implementatif sehingga tidak merugikan hak konstitusional pemohon.

ADVERTISEMENTS

“Oleh karena itu kami merasa memiliki panggilan konstitusional untuk berkontribusi menyelesaikan kegelisahan masyarakat demi kehidupan demokrasi yang lebih berkualitas di Indonesia, akhir kata mahkamah dapat memeriksa permohonan ini dengan seksama dan bijaksana memutus sesuai dengan petitum yang kami sampaikan,” ucapnya.

ADVETISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version