Jumat, 03/05/2024 - 18:55 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bolehkan Hasil Autopsi Brigadir J Dibuka ke Publik? Ini Penjelasan Mahfud MD

ADVERTISEMENTS

Mahfud menilai keputusan Kapolri untuk mengusut kasus ini transparan sudah tepat.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membantah bahwa publikasi hasil autopsi ulang jasad Brigadir J harus seizin hakim. Menurut dia, data tersebut dapat disampaikan kepada masyarakat tanpa perlu persetujuan dari hakim.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Itu banyak pertanyaan ya, karena ada yang mengatakan hasil autopsi itu hanya boleh dibuka atas perintah hakim. Menurut saya, itu tidak benar, yang benar itu hasil autopsi harus dibuka kalau diminta oleh hakim, tapi kalau tidak diminta, tidak dilarang untuk dibuka,” kata Mahfud kepada wartawan, Jumat (29/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Usai Putusan MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Gibran Pajang Foto Nyeleneh di Instagram
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Hakim tuh hanya boleh memerintahkan untuk dibawa, tapi tidak melarang untuk dibuka asal keasliannya dijamin begitu. Hukum apa yang melarang membuka alat bukti ke publik?” katanya menambahkan.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Mahfud menuturkan, kasus ini telah menjadi perhatian publik. Sehingga hasil autopsi Brigadir J pun perlu disampaikan kepada masyarakat. Apalagi autopsi ulang ini dilakukan atas permintaan pihak keluarga korban dan publik yang meragukan hasil autopsi pertama.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
PKS Usung Ahmad Syaikhu pada Pilgub Jakarta 2024

Ia menilai, keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut kasus ini secara transparan pun sudah tepat. Selain itu, jelas dia, berdasarkan Undang-Undang Kesehatan tidak melarang hasil autopsi untuk dibuka ke publik.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Jadi lebih baik ikutilah arahan Kapolri yang itu bersumber dari Presiden, kemudian saya menjadi pengawal dari seluruh instruksi Presiden itu boleh dibuka ke publik dan justru itu perlu,” jelasnya.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi