Sabtu, 27/04/2024 - 02:30 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

PayPal Diblokir, Kominfo: Mereka Beroperasi Ilegal di Indonesia, Ya Mohon Maaf

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH -Kebijakan pemblokiran sejumlah situs, terutama sejumlah situs gaming, karena belum mendaftar ke penyelenggara sistem elektronik (PSE) mendapat sorotan tajam warganet. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Selain game, platform layanan keuangan PayPal turut terdampak aturan ini karena mereka tidak mendaftar sampai tenggat waktu yang diberikan.  

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

PayPal biasanya digunakan untuk transfer dana dari luar negeri, sejumlah pekerja lepas dan kreator konten memanfaatkan layanan ini untuk menerima pembayaran pekerjaan mereka. Akibatnya, ketika PayPal tidak bisa diakses, mereka mengeluh di media sosial karena masih memiliki sejumlah dana yang belum dicairkan. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Berkaitan dengan PayPal, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan bahwa setiap negara memiliki aturan soal layanan keuangan.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Khianati Ganjar-Mahfud ?, PPP Beri Sinyal Gabung Koalisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

 Di Indonesia, layanan keuangan perlu mendapatkan izin dari Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan. “Itu (diatur) undang-undang, bukan peraturan menteri. Ada mekanisme supaya mereka mendaftar,” kata Semuel. Jika tidak terdaftar di lembaga tersebut, maka penyedia layanan akan disebut ilegal. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Menurut Semuel, sudah banyak penyedia layanan keuangan baik domestik maupun asing yang mendaftar, hanya saja, PayPal sejauh ini belum. “Kalau mereka melihat Indonesia sebagai mitra bisnis yang baik, ayo, ikuti aturannya,” kata Semuel. Jika tidak mendaftar, kementerian menilai sebagai bentuk tidak menghargai Indonesia. “Mereka tidak menghargai kedaulatan Indonesia kalau mereka tidak mau daftar,” kata Semuel. “Kalau mereka beroperasi secara ilegal di Indonesia, ya, mohon maaf, masak kita biarkan yang ilegal beroperasi?” kata Semuel. Kementerian menegaskan layanan-layanan yang diblokir bisa kembali beroperasi jika PSE sudah melengkapi pendaftaran. 

Berita Lainnya:
KAI Bandung Sebut Arus Balik Lebaran 2024 Sudah Terasa

Saat ini Kominfo terus meninjau ulang PSE yang sudah mendaftar dan mendata platform mana saja yang belum. Diketahui, Kominfo per tanggal 30 Juli memblokir sejumlah situs karena mereka belum mendaftar sebagai PSE di Indonesia. 

Situs yang tidak bisa diakses antara lain Yahoo Search, Dota 2 dan Paypal. Beberapa platform game streaming juga tidak bisa dibuka karena mereka tidak mendaftar sampai tenggat waktu yang diberikan, yakni Steam, Counter-Strike Global Offensive dan platform distribusi konten digital Origin.

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi