Selasa, 30/04/2024 - 00:05 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Mufti Mesir Ini Jelaskan Mengapa Bunga Bank tidak Haram

ADVERTISEMENTS

Mufti Agung Mesir Syekh Syauqi Allam memberi penjelasan hukum menabung di bank.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 KAIRO — Mufti Agung Mesir Syekh Syauqi Allam memberi penjelasan tentang hukum menabung dan berhubungan dengan bank konvensional. Dia menekankan, tidak ada syariat Islam yang memberatkan seorang Muslim berurusan dengan perbankan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


“Termasuk mengambil bunga dan menggunakannya pada semua hal yang memang dibolekah. Tidak ada masalah dengan itu,” tutur dia, seperti dilansir Elbalad, Senin (1/8/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Sebab, Syekh Allam mengatakan, hubungan antara pihak bank dengan nasabahnya adalah hubungan pembiayaan atau al-tamwiil. Jika bunga tersebut merupakan hasil dari akad pembiayaan, maka bunga itu tidak haram.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Kementerian BUMN Pastikan Kelancaran Bisnis PT Timah


“Karena, itu bukan bunga dari pinjaman, melainkan keuntungan dari pembiayaan yang dihasilkan berdasarkan akad yang memenuhi kepentingan kedua belah pihak,” tutur dia.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Hal tersebut, lanjut Syekh Allam, tidak berkaitan dengan riba yang diharamkan, sebagaimana yang disebutkan dalam Alquran As-Sunnah dengan jelas dan secara bulat disepakati keharamannya oleh umat Muslim.


Selain itu, lembaga fatwa Mesir Dar al-Ifta juga telah menegaskan bunga bank itu halal dan bukan riba sebagaimana yang diharamkan syariat. Hukum menabung di bank dan mengambil bunga darinya itu diperbolehkan menurut syariat dan tidak ada dosa di dalamnya serta tidak termasuk riba dalam hal apapun.

Berita Lainnya:
Jika Allah Menghendaki Nabi Muhammad Bisa Baca Tulis, Tapi Mengapa tidak Demikian?


Dar al-Ifta menyampaikan, menabung di bank adalah salah satu akad yang baru dikembangkan dan memiliki tujuan yang sesuai dengan syariat dalam bermuamalah dalam fiqih. Orang-orang membutuhkannya dan kepentingan mereka bergantung padanya.


“Keuntungan yang dibayarkan bank kepada nasabah adalah kumpulan dari hasil investasi bank dari dana yang dikelolanya dan perkembangannya. Maka keuntungan ini tidak dilarang. Karena bukan bunga pinjaman, melainkan keuntungan pembiayaan yang dihasilkan dari akad yang mencapai kepentingan kedua pihak,” demikian penjelasan Dar al-Ifta.


Sumber:

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi