Sabtu, 27/07/2024 - 08:10 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Mufti Mesir Ini Jelaskan Mengapa Bunga Bank tidak Haram

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2024 dari Bank Aceh Syariah

Mufti Agung Mesir Syekh Syauqi Allam memberi penjelasan hukum menabung di bank.

ADVERTISEMENTS
Selamat ulang tahun ke-57 Bapak Bustami, S.E., M.Si, Penjabat Gubernur Aceh

 KAIRO — Mufti Agung Mesir Syekh Syauqi Allam memberi penjelasan tentang hukum menabung dan berhubungan dengan bank konvensional. Dia menekankan, tidak ada syariat Islam yang memberatkan seorang Muslim berurusan dengan perbankan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 2024


“Termasuk mengambil bunga dan menggunakannya pada semua hal yang memang dibolekah. Tidak ada masalah dengan itu,” tutur dia, seperti dilansir Elbalad, Senin (1/8/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses atas Perpanjangan masa Jabatan Muhammad Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar dari Bank Aceh Syariah


Sebab, Syekh Allam mengatakan, hubungan antara pihak bank dengan nasabahnya adalah hubungan pembiayaan atau al-tamwiil. Jika bunga tersebut merupakan hasil dari akad pembiayaan, maka bunga itu tidak haram.

Berita Lainnya:
Misteri Surat Maharaja Sriwijaya kepada Khalifah Muawiyah
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah dari Bank Aceh Syariah


“Karena, itu bukan bunga dari pinjaman, melainkan keuntungan dari pembiayaan yang dihasilkan berdasarkan akad yang memenuhi kepentingan kedua belah pihak,” tutur dia.

ADVERTISEMENTS
Selamat HUT Bhayangkara ke-78 tahun dari Bank Aceh Syariah 2024


Hal tersebut, lanjut Syekh Allam, tidak berkaitan dengan riba yang diharamkan, sebagaimana yang disebutkan dalam Alquran As-Sunnah dengan jelas dan secara bulat disepakati keharamannya oleh umat Muslim.

ADVERTISEMENTS
Wifi Gratis untuk Rekening Baru di Bank Aceh Syariah


Selain itu, lembaga fatwa Mesir Dar al-Ifta juga telah menegaskan bunga bank itu halal dan bukan riba sebagaimana yang diharamkan syariat. Hukum menabung di bank dan mengambil bunga darinya itu diperbolehkan menurut syariat dan tidak ada dosa di dalamnya serta tidak termasuk riba dalam hal apapun.

Berita Lainnya:
Akhlak Nabi Muhammad di Kala Perang dan Menang
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Salurkan 212 Ekor Hewan Kurban kepada Warga Aceh 2024


Dar al-Ifta menyampaikan, menabung di bank adalah salah satu akad yang baru dikembangkan dan memiliki tujuan yang sesuai dengan syariat dalam bermuamalah dalam fiqih. Orang-orang membutuhkannya dan kepentingan mereka bergantung padanya.

ADVERTISEMENTS
Sukseskan Hari Indonesia Menabung (HIM) dari Bank Aceh Syariah - 1 Juli 2024


“Keuntungan yang dibayarkan bank kepada nasabah adalah kumpulan dari hasil investasi bank dari dana yang dikelolanya dan perkembangannya. Maka keuntungan ini tidak dilarang. Karena bukan bunga pinjaman, melainkan keuntungan pembiayaan yang dihasilkan dari akad yang mencapai kepentingan kedua pihak,” demikian penjelasan Dar al-Ifta.


Sumber:

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Bahagia itu Sederhana dari Bank Aceh Syariah


Reaksi & Komentar

وَلَا تَقُولَنَّ لِشَيْءٍ إِنِّي فَاعِلٌ ذَٰلِكَ غَدًا الكهف [23] Listen
And never say of anything, "Indeed, I will do that tomorrow," Al-Kahf ( The Cave ) [23] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi