PAN Daftar Bareng Golkar dan PPP, Zulhas: Simbol Persatuan

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Zulkifli Hasan mengajak milenial untuk mendaftarkan diri sebagai caleg dari PAN.

ADVETISEMENTS

JAKARTA–Ketua Umum (Ketum) Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan, partainya akan mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (3/8/2022). PAN akan mendaftar ke KPU bersama Golkar dan PPP yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Bersatu (KIB).

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

“Kami ingin menjadikan momentum ini sebagai simbol persatuan. Ini yang harus terus kita jaga, di awal, di tengah dan di akhir, terus kami upayakan bersama dan solid. Kita ingin bangsa ini guyub, rukun, bersatu. Itu tujuan dan cita-cita besarnya,” kata Zulhas dalam keterangan, Selasa (2/8/2022).

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

Zulhas menambahkan, PAN sudah memenuhi syarat administrasi pendaftaran pemilu. Menurutnya, PAN juga telah melampaui persyaratan verifikasi pendaftaran parpol sesuai Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

ADVERTISEMENTS

“Dokumen administrasi kepengurusan PAN telah 100 persen di tingkat provinsi, 100 persen di tingkat kabupaten/kota. Hal ini karena kerja keras kolektif pengurus PAN dan upaya membangun manajemen organisasi modern,” tegas dia.

ADVERTISEMENTS

Menteri Perdagangan ini menegaskan, parpolnya saat ini sedang merekrut bakal calon legislator (caleg) tingkat DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Zulhas mengajak kelompok milenial turut mendaftarkan diri sebagai caleg dari PAN.

“PAN mengajak masyarakat dan kaum milenial untuk mendaftarkan diri sebagai caleg di PAN dan menjadikan PAN sebagai alat perjuangan politik mereka dalam membangun demokrasi dan mewujudkan cita-cita kemerdekaan,” katanya.

KPU telah membuka pendaftaran parpol sejak Senin (1/8/2022). Berdasarkan Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tahapan pendaftaran parpol dan penyampaian dokumen persyaratan pendaftaran parpol berlangsung sejak 1 Agustus-14 Agustus 2022.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version