UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Partai Garuda Ungkap Skema "Jokowi Tiga Periode" Tanpa Amandemen

BANDA ACEH -Ruang tiga periode bagi Presiden Joko Widodo terbuka lebar pada Pemilu 2024 mendatang.

Jokowi bahkan diklaim bisa melanggengkan kepemimpinannya tanpa harus melakukan amandemen UUD 1945 dan merevisi UU Pemilu yang melarang seorang presiden menjabat lebih dari dua periode.

“Cukup Jokowi maju di Pemilu 2024 sebagai cawapres, maka keinginan agar Jokowi 3 periode bisa terwujud,” kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/8).

Berita Lainnya:
Menhut Diminta Sikat Perusahaan Pemicu Banjir Meski Dibekingi ‘Bintang-bintang’

Yang paling kuat, kata Teddy, adalah wacana memasangkan Jokowi dengan Prabowo Subianto. Jika dijodohkan, maka pasangan Prabowo-Jokowi untuk pemilu 2024 tidak akan melanggar UUD 1945.

“Karena dalam UUD 45 menyebutkan jabatan, bukan orang, yaitu presiden dan wakil presiden,” jelasnya.

Dengan skema ini, Jokowi malah bisa melanjutkan hingga empat periode, yakni dua periode sebagai presiden dan dua periode sebagai wakil presiden.

Berita Lainnya:
Prabowo Lantik Enam Dubes, Termasuk Kartini Adik Luhut

“Bedanya kalau sebelumnya sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan, kalau lanjut (sebagai wapres) maka tugasnya membantu pemegang kekuasaan pemerintahan,” sambungnya.

Meski demikian, soal maju tidaknya Jokowi di Pilpres 2024 tergantung pada diri politisi PDIP itu.

Belum tentu Pak Jokowi mau. Yang jelas ini bagian dari pendidikan politik, bahwa wacana 3 periode Jokowi sebenarnya bisa terlaksana secara konstitusional,” tandasnya. 

Reaksi

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website