UPDATE

IN-DEPTH
IN-DEPTH

Mengurai Dugaan “Satu Pintu” di PU Perkim Aceh: Potongan Hingga 50 Persen, Tender Dikondisikan

BANDA ACEH – Sebuah potret buram pemerintahan kembali mencuat dari Aceh. Di tengah statusnya sebagai salah satu provinsi termiskin di Indonesia, dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Kawasan Permukiman (PU Perkim) Aceh kini menjadi sorotan tajam.

Kisah ini mencuat usai peristiwa pada 12 Agustus 2025 yang viral di media sosial. Peristiwa tersebut mengungkap keluhan publik terhadap buruknya pelayanan di dinas tersebut. Namun, laporan warga tidak berhenti pada persoalan pelayanan—ia membuka kotak Pandora dugaan “industri pungli” yang sudah berjalan sistematis bertahun-tahun.

Pola “Satu Pintu” yang Mengunci Proyek

Berdasarkan keterangan narasumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan, seluruh kegiatan besar di PU Perkim Aceh dikendalikan dengan mekanisme tidak resmi yang disebut “satu pintu”.

Pusat kendali itu diduga berada pada satu orang Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berinisial IL, yang mengelola empat bidang sekaligus. IL dibantu oleh empat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“Bayangkan saja, proyek bernilai ratusan miliar rupiah hanya dikelola oleh lima orang. Semua keputusan mengalir dari satu meja,” ujar sumber itu sambil menarik sebatang rokok saat berbincang-bincang dengan Jurnalis HARIANACEH.co.id.

Kata dia, sambungnya lagi. Dalam praktiknya, pola ini memudahkan pengendalian penuh terhadap siapa yang akan mengerjakan proyek—baik kontraktor maupun konsultan. Tender umum nyaris tak pernah dilakukan. Sebaliknya, proyek disalurkan melalui penunjukan langsung, e-katalog, atau repeat order (RO).

Ketiga sistem ini, menurut narasumber, “mudah sekali dikondisikan” oleh orang dalam.

Tarif Pungutan: Dari Pokir Dewan hingga Rumah Dhuafa

Lebih jauh, investigasi ini mengungkap adanya dugaan pungutan liar (pungli) dengan tarif bervariasi, tergantung jenis kegiatan:

  • Proyek Pokok Pikiran (Pokir) Dewan yang ada di Dinas: dikenakan 5% s/d 10% dari nilai kontrak oleh oknum pegawai Dinas PU Perkim.

  • Proyek Reguler: potongan 15% hingga 30% dari nilai kontrak.

  • Pembangunan Rumah Dhuafa: pungutan Rp7 juta per unit.

  • Konsultan Pengawasan: potongan 40% dari nilai kontrak setelah pajak.

  • Konsultan Perencanaan: potongan 50% dari nilai kontrak setelah pajak.

Tidak berhenti di situ, setiap kontraktor juga dikenakan pungutan uang kontrak mulai dari Rp2 juta hingga Rp30 juta, tergantung besaran proyek.

Pungutan tambahan berlaku pada berbagai tahap, seperti:

  • Uang untuk PPTK: jumlahnya menyesuaikan nilai dan jenis pekerjaan.

  • Proses amprahan invoice: antara Rp1 juta hingga Rp20 juta.

  • Tanda tangan KPA saat kontrak atau amprahan invoice: tarifnya hasil “negosiasi” dengan rekanan.

Seorang kontraktor lokal yang pernah terlibat proyek di PU Perkim menyebut, total potongan yang mereka tanggung bisa mencapai lebih dari setengah nilai kontrak.

“Kalau dihitung-hitung, biaya realisasi tinggal sedikit. Akibatnya, kualitas pekerjaan banyak yang asal-asalan,” katanya.

Kepala Dinas Dijuluki “Golden Boy”

Semua aktivitas itu, menurut sumber internal, diketahui bahkan direstui oleh Kepala Dinas PU Perkim Aceh. Pejabat tersebut di lingkaran pemerintahan dikenal dengan julukan “Golden Boy”—istilah yang, menurut pegawai, merujuk pada statusnya yang dianggap kebal dari rotasi jabatan atau teguran.

Praktik ini, kata sumber lagi, tidak hanya membuat proyek bermasalah dari sisi kualitas, tetapi juga memusatkan perputaran uang APBA di tangan segelintir orang.

“Bayangkan, dari total penduduk Aceh 5,55 juta jiwa, uang miliaran itu cuma mutar di kantong beberapa orang,” ujarnya.

Aceh Termiskin, Oknum Kaya Raya

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan Aceh masih berada di peringkat bawah dalam hal kesejahteraan. Salah satu penyebabnya: minimnya sektor industri dan pabrik yang bisa menggerakkan ekonomi rakyat.

Perputaran uang terbesar ada pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA). Namun, bila anggaran itu dikuasai oleh jaringan rente, akses ekonomi publik semakin tercekik.

“Tidak heran kalau lihat orang dinas punya mobil mewah dan rumah mentereng. Mereka bukan pengusaha, tapi gaya hidupnya seperti konglomerat,” kata aktivis antikorupsi Sulaiman Datu yang saat ini menjadi Ketua Harian Corruption Investigation Committee (CIC) .

Kondisi ini memicu kekhawatiran akan lahirnya ketegangan sosial. Sejarah Aceh mencatat, ketidakadilan ekonomi menjadi salah satu pemicu konflik bersenjata di masa lalu.

“Kalau rakyat sudah terlalu terhimpit, potensi ledakan sosial itu ada. Pemerintah pusat harus sadar,” ujar Sulaiman Datu.

Gubernur Aceh Diminta Bergerak

Desakan publik mengalir deras, meminta Gubernur Aceh harus bertindak cepat dan tegas.

Tuntutan yang muncul antara lain:

  1. Memberhentikan Kepala Dinas PU Perkim Aceh dan melakukan evaluasi menyeluruh.

  2. Meninjau ulang penunjukan pejabat eselon 1, 2, dan 3 dengan memperhatikan integritas, bukan sekadar loyalitas politik.

  3. Menghentikan sistem satu pintu yang memberi keleluasaan pada oknum tertentu untuk mengendalikan proyek.

“Kalau gubernur diam, publik akan menilai ada pembiaran,” kata Sulaiman Datu.

Praktik Pinjam Bendera

Modus lain yang terungkap adalah diduga pegawai dinas PU Perkim Aceh mengerjakan proyek menggunakan perusahaan pinjaman.

“Artinya, dari hulu ke hilir mereka yang atur. Mereka yang tanda tangan, mereka yang kerja, mereka juga yang terima uangnya,” ujar salah seorang kontraktor yang juga mengaku kepada Jurnalis HARIANACEH.co.id saat dimintai tanggapan di momen yang terpisah.

Praktik ini jelas melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa, serta berpotensi memunculkan konflik kepentingan (conflict of interest) yang fatal.

Seruan untuk KPK

Sulaiman Datu selaku Ketua Harian CIC menyerukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun langsung ke Aceh.

“KPK harus segera OTT (operasi tangkap tangan) atau setidaknya melakukan supervisi. Kalau hanya menunggu laporan resmi, jaringan ini keburu mengamankan bukti,” tegas Sulaiman Datu.

Sulaiman Datu juga mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit seluruh proyek PU Perkim Aceh dalam tiga tahun terakhir.

Ketiadaan Tender, Kualitas Merosot

Hilangnya mekanisme tender umum berarti hilangnya kompetisi sehat. Proyek jatuh ke tangan pihak yang sudah “disetujui” sejak awal.

Kontraktor yang mau membayar komitmen fee akan mendapat pekerjaan, sementara yang menolak akan tersingkir.

Akibatnya, kualitas pekerjaan sering kali buruk. Beberapa proyek rumah dhuafa, misalnya, dilaporkan cepat rusak karena penggunaan material murah untuk menutup margin yang tergerus pungutan.

Jika pola ini terus berlangsung, dampaknya meluas:

  • Infrastruktur dibangun dengan kualitas rendah, sehingga cepat rusak.

  • Kepercayaan publik terhadap pemerintah Aceh yang dipimpin Muzakir Manaf dan Fadhlullah menurun.

  • Ekonomi lokal tidak bergerak karena dana pembangunan hanya dinikmati segelintir orang.

  • Investasi swasta enggan masuk karena iklim usaha penuh rente.

Aceh memiliki sejarah panjang perjuangan dan pengorbanan untuk meraih keadilan. Namun, ketika keadilan itu tergadaikan oleh permainan anggaran, rakyat kecil yang paling menanggung derita.

Dugaan praktik di PU Perkim Aceh ini hanyalah satu potret dari persoalan yang mungkin lebih luas di birokrasi tingkat provinsi.

KPK, BPK, dan BPKP kini dihadapkan pada ujian: mampukah mereka memutus mata rantai rente yang menggerogoti APBA?

“Karena jika tidak, mimpi Aceh sejahtera hanya akan menjadi slogan kosong di tengah megahnya mobil-mobil dinas yang melintas di jalanan Banda Aceh,” tutup Sulaiman Datu.

Data Anggaran APBA 2025 & Realisasi Dinas PU Perkim Aceh

  1. Pagu APBA Provinsi Aceh 2025 telah disahkan dengan nilai lebih dari Rp 11 triliun.
    Sumber: acehprov.go.id.

  2. Meski disahkan cepat, realisasi anggaran berjalan lambat. Hingga dua bulan awal tahun, penyerapan dana masih sangat rendah.
    Sumber: aceh.bpk.go.id/mataaceh.org.

    • Menjelang Mei 2025, masyarakat belum mendapat kejelasan atas realisasi anggaran.
      Sumber: mataaceh.org.

  3. Secara khusus, realisasi APBA 2025 untuk Dinas Perkim Aceh menempati salah satu posisi terendah di antara SKPA (Satuan Kerja Perangkat Aceh).
    Sumber: Line1News.

    • Bahkan, hingga akhir Mei, realisasi keuangan baru naik sekitar 2,4% dari sebelumnya 21,73%—artinya baru sekitar 24% terserap.
      Sumber: infoaceh.net.

  4. Terkait proyek konkret, tercatat ada sejumlah tiga kegiatan di ranah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman yang menggunakan dana APBA 2025, senilai total Rp 29.643.400.000.
    Sumber: Instagram+1.

Jejak Digital pengadaan Dinas Perkim Aceh (2025)

Paket dari LPSE Aceh yang dapat diakses publik. Ini bukan keseluruhan, namun cukup menunjukkan pola penggunaan metode non-tender/e-purchasing/penunjukan langsung pada sejumlah pekerjaan 2025:

  • Pengawasan Peningkatan Jalan Lingkungan Tanoh Manyang, Kec. Teunom, Aceh Jaya
    Kode Paket: 10255080000 (LPSE Provinsi Aceh)
    Satuan Kerja: Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh
    Tahap: “Paket Sudah Selesai” (Non-tender)
    Tanggal pembuatan paket: 13 Juli 2025.
    Paket ini memperlihatkan kanal non-tender untuk jasa pengawasan.
    Sumber: Portal SPSE

  • Pembangunan Power House Gedung Utama Dinas Perkim Aceh
    Jenis: Pekerjaan Konstruksi (Non-tender)
    Pagu/HPS: Rp200.000.000
    Status: Halaman “Pemenang” Non-Tender—menunjukkan penyelesaian melalui kanal non-tender.
    Ini memberi contoh konkret bahwa pekerjaan fisik kecil pun ditempuh lewat kanal non-tender.
    Sumber: Portal SPSE

  • Pemenang Berkontrak—Non-Tender (Agregat Halaman Dinas Perkim Aceh)
    Halaman ini merangkum status pemenang/pemenang berkontrak untuk paket non-tender di satuan kerja Dinas Perkim Aceh.
    Sumber: Portal SPSE

  • Penyusunan Jakstrada Air Minum Provinsi (contoh paket konsultansi dari Perkim Aceh)
    Pagu: ±Rp750 juta (APBD 2025)
    Tahap: Pengumuman Prakualifikasi (rentang 5 Juli–10 September 2025)
    Paket konsultansi bernilai signifikan menjadi pola potongan untuk konsultan (40–50% sebagaimana klaim narasumber) saat melakukan door-to-door konfirmasi.

    Penyusunan Jakstrada Air Minum Provinsi. FOTO/Tangkapan Layar. Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
    Penyusunan Jakstrada Air Minum Provinsi. FOTO/Tangkapan Layar. Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

    Sumber: datalpse.com

image_print

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.