Selasa, 21/05/2024 - 07:12 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bappilu Demokrat Minta Menteri Harus Mundur jika Jadi Capres

Para menteri dan partai pendukungnya sudah mulai fokus untuk bertarung di Pemilu 2024

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JAKARTA — Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengatakan, para menteri yang mencalonkan diri sebagai calon presiden (capres) harus mundur dari jabatannya. 

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


“Pejabat yang prosesnya selected atau ditunjuk, maka mesti mundur dari jabatannya setelah ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan calon. Jadi, legitimasinya memang berbeda. Menteri adalah pejabat yang mekanismenya selected bukan elected,” kata Kamhar, Rabu (3/8/2022).


Dia menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pejabat negara yang dipilih langsung harus mundur dari jabatannya. Hal itu berbeda dengan jabatan presiden, wakil presiden, dan anggota legislatif karena dipilih oleh rakyat sehingga bolehcuti saat menjadi capres.

Berita Lainnya:
Anggota DPR Sentil Gaya Hidup Pejabat KPU: Ada yang Nyewa Private Jet, Dugem


Kamhar juga mengingatkan, para menteri yang berminat maju sebagai capres harus mengutamakan pelayanan kepada bangsa dan negara. Jangan sampai ada penyalahgunaan jabatan, apalagi Presiden Joko Widodo sering menginstruksikan kepada para menterinya untuk fokus bekerja.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


“Ini yang mesti dipastikan. Jangan sampai ada penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan politiknya, dan jangan sampai terulang lagi keluh kesah Pak Jokowi seperti beberapa waktu yang lalu,” jujarnya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Menurut dia, akhir masa kepemimpinan Presiden Jokowi di periode dua ini memang menjadi dilema. Sebab, kata dia, para menteri dan partai pendukungnya sudah mulai fokus untuk bertarung di Pemilu 2024.

Berita Lainnya:
Sertu Eko Purwanto Babinsa Kodim 0104/Aceh Timur Wakili Kodam IM Terima Apresiasi Program Bangga Kencana dan Penurunan Stunting


“Ini memang selalu menjadi dilema pemimpin yang telah memasuki tahap akhir periode kepemimpinan. Apalagi ini sudah periode kedua dan Pak Jokowi dibatasi konstitusi untuk tak bisa maju lagi,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS


Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu mengatur pejabat negara yang dicalonkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai capres atau calon wakil presiden (cawapres) harus mengundurkan diri dari jabatannya. Ketentuan itu tidak berlaku bagi jabatan presiden, wakil presiden, anggota legislatif dan kepala daerah.

ADVERTISEMENTS


 


sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi