Kamis, 09/05/2024 - 05:28 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kerap Beraksi di Depok, Begini Aksi Terakhir Komplotan Pencurian Modus Gembos Ban

ADVERTISEMENTS

Pelaku biasanya menyimpan sandalnya di depan ban kendaraan korban.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Subdit III Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menciduk empat pelaku pencurian dengan modus gembos ban di Depok pada Rabu (6/7/2022). Keempat pelaku yang telah ditetapkan tersangka berinisial EPS (40 tahun), FKS (31), SD (42), dan ARA (39).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Penangkapan terhadap empat orang tersangka berikut mengamankan barang bukti di Hotel RedDoorz Taman Galaxy Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi,” ujar Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Hari Agung Julianto, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
KPU Abaikan Amicus Curiae Megawati hingga Habib Rizieq Shihab
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Menurut Agung, dalam menjalankan aksinya, para tersangka memiliki perannya masing-masing. Tersangka EPS berperan mencari target atau sasaran yang sedang melakukan transaksi penarikan uang tunai di Bank, FKS sebagai eksekutor yang mengambil tas berisi uang milik korban. Kemudian SD mempersiapkan paku yang sudah di tancapkan di sandalnya.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh


SD biasanya menaruh atau meletakkan sendalnya di depan ban mobil milik korban. Akibatnya, pada saat mobil korban berjalan, bannya akan tertusuk paku sampai kempes dan berhenti di pinggir jalan. “ARA dan S (DPO) pengawas keadaan sekitar,” kata Agung.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Dipaksa Hubungan Sesama Jenis, Pria di Sukabumi Menolak, Pilih Kelahi dan Bunuh Rekannya

Pada saat kejadian pada Rabu lalu, para pelaku mengikuti mobil korban usai melakukan transaksi di bank. Ketika korban turun untuk mengecek kondisi ban mobil, pelaku langsung mengambil tas berisi uang tunai. Akibat pencurian itu, korban berinisial SS mengalami kerugian hingga Rp 50 juta.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” kata Agung.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi