Kerap Beraksi di Depok, Begini Aksi Terakhir Komplotan Pencurian Modus Gembos Ban

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Pelaku biasanya menyimpan sandalnya di depan ban kendaraan korban.

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Subdit III Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menciduk empat pelaku pencurian dengan modus gembos ban di Depok pada Rabu (6/7/2022). Keempat pelaku yang telah ditetapkan tersangka berinisial EPS (40 tahun), FKS (31), SD (42), dan ARA (39).

ADVERTISEMENTS

“Penangkapan terhadap empat orang tersangka berikut mengamankan barang bukti di Hotel RedDoorz Taman Galaxy Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi,” ujar Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Hari Agung Julianto, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).

ADVERTISEMENTS

Menurut Agung, dalam menjalankan aksinya, para tersangka memiliki perannya masing-masing. Tersangka EPS berperan mencari target atau sasaran yang sedang melakukan transaksi penarikan uang tunai di Bank, FKS sebagai eksekutor yang mengambil tas berisi uang milik korban. Kemudian SD mempersiapkan paku yang sudah di tancapkan di sandalnya.

ADVERTISEMENTS


SD biasanya menaruh atau meletakkan sendalnya di depan ban mobil milik korban. Akibatnya, pada saat mobil korban berjalan, bannya akan tertusuk paku sampai kempes dan berhenti di pinggir jalan. “ARA dan S (DPO) pengawas keadaan sekitar,” kata Agung.

ADVERTISEMENTS

Pada saat kejadian pada Rabu lalu, para pelaku mengikuti mobil korban usai melakukan transaksi di bank. Ketika korban turun untuk mengecek kondisi ban mobil, pelaku langsung mengambil tas berisi uang tunai. Akibat pencurian itu, korban berinisial SS mengalami kerugian hingga Rp 50 juta.

ADVERTISEMENTS

“Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” kata Agung.

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version