Jumat, 17/05/2024 - 06:42 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

DIGITALEKONOMI

OJK Sebut Moratorium Izin Pinjol Masih Berlaku

Moratorium ini untuk mencegah kemunculan pinjol yang meresahkan masyarakat.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 JAKARTA- – Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Moch Ihsanuddin menyebutkan moratorium atau penundaan penerbitan izin perusahaan financial technology (fintech) pendanaan bersama atau fintech peer to peer lending masih berlaku. Pemberlakuan moratorium ini tetap berlaku meskipun OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Teknologi Informasi.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


“Memang saat ini kita sedang mengevaluasi secara cermat. Kita juga tidak bisa melakukan keputusan sendiri,”kata Ihsan dalam paparan mediasecara daring di Jakarta, Kamis (4/8/2022).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS
Berita Lainnya:
Bea Cukai Buka Suara Tingginya Sanksi Administrasi Barang Impor


Hal ini dilakukan untuk mencegah kemunculan fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) yang meresahkan masyarakat.”Kami sedang komunikasikan juga dengan Menkominfo, sehingga kami tidak dipersalahkan, karena beberapa waktu yang lalu ada arahan yang spesifik, ada yang ingin pinjol ditutup saja karena menyusahkan,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah


Dengan penerbitan POJK Nomor 10 Tahun 2022, OJK lebih siap dari sisi pengawasan terhadap industri pinjol dan saat ini sedang menyiapkan sistem berbasis teknologi informasi (TI) terkait pelaporan dan analisis kegiatan pinjol.OJK akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lain untuk memastikan bahwa sistem yang dibangun sesuai arahan dari Presiden Jokowi serta masukan masyarakat.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Pelintasan Liar Kereta Kerap Bikin Celaka, Tanggung Jawab Siapa?


“Kita sedang komunikasikan secara intensif, semoga dalam waktu tidak terlalu lama nanti akan disampaikan kepada publik,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Ihsan menekankan, OJK secara regulasi semakin siap dengan adanya rambu-rambu yang baru.”Selain itu, juga dengan sistem transparansi yang telah diatur dapat membuat industri semakin tertib,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Adapun POJK Nomor 10 Tahun 2022 merupakan penyempurnaan POJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

ADVERTISEMENTS


sumber : Antara

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi