Selasa, 30/04/2024 - 05:36 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kapolri: 25 Anggota Polri Menghambat Pengusutan Kematian Brigadir J

ADVERTISEMENTS

Mereka yang bermain berpangkat Brigjen hingga Tamtama.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui adanya sejumlah pihak di internal Polri yang berusaha merekayasa dan sampai berupaya membuat gelap pengungkapan, penyelidikan, dan penyidikan insiden tembak-menembak di rumah dinas Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo. Sigit mengatakan, saat ini ada sekitar 25 personel kepolisian dari beragam kepangkatan dan lintas satuan yang diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus) yang diduga terlibat dalam upaya menghambat proses penegakan hukum peristiwa adu tembak di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif tersebut.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Sigit mengungkapkan, 25 personel tersebut terdiri dari tiga perwira bintang satu atau brigadir jenderal (Brigjen), lima perwira menegah dengan pangkat komisaris besar (Kombes), tiga berpangkat AKBP, kompol dua personel, dan tujuh perwira menengah, serta lima personel dari tamtama. Mereka yang bermasalah tersebut berasal dari Divisi Propam, Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Polri.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


“Di mana 25 personel ini, kita (Irsus) periksa atas ketidakprofesionalannya dalam pengungkapan, penyelidikan, dan penyidikan, juga pada saat penanganan olah TKP (tempat kejadian perkara),” kata Sigit dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Viral Tagihan Alat Belajar SLB Bantuan Korea di Bea Cukai, Sri Mulyani Turun Tangan


Sikap tidak profesional 25 personel tersebut, kata Sigit, diduga melakukan semacam sabotase, pembersihan TKP, penghilangan, dan menyembunyikan alat dan barang bukti atas peristiwa yang terjadi di rumah Irjen Sambo. “Hal tersebut membuat hambatan-hambatan kita dalam penanganan dan proses penyidikan yang kita semua inginkan agar pengungkapan kasus ini berjalan dengan baik,” kata Kapolri.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Sigit mencontohkan beberapa tindakan tidak profesional yang dilakukan 25 personel tersebut, seperti pengambilan CCTV di TKP tanpa prosedur, menyembunyikan, dan menghilangkan atau merusak barang bukti. Sampai pada dugaan manipulasi serta upaya merekayasa kronologis peristiwa dan juga penyembunyian fakta.


Atas tindakan tidak profesional tersebut, Jenderal Sigit menegaskan, tak bakal pandang bulu. Kapolri meyakinkan, demi pengungkapan fakta dan menjaga profesionalitas kepolisian, hasil pemeriksaan Irsus atas pelanggaran kode etik, 25 personel tersebut akan mendapatkan sanksi tegas. Bahkan, Sigit menjanjikan akan membawa siapapun di antaranya, yang terindikasi melawan hukum ke ranah pidana.

Berita Lainnya:
Hadiri Halal Bihalal IKA UII, Mahfud MD Baca Puisi


“Tentu ini semua dilakukan untuk menjawab apa yang diragukan dan seringkali ditanyakan oleh masyarakat dan untuk agar penyidikan kematian Brigadir J ini berjalan dengan baik, dan terungkap terang-benderang,” kata Kapolri.


Insiden tembak-menambak di rumah Irjen Sambo terjadi pada Jumat (8/7/2022) lalu di kawasan Duren Tiga, Jaksel. Versi Polres Jaksel, dalam insiden yang disebut adu tembak tersebut, Bharada Richard Eliezer (E) menembak mati rekannya Brigadir J.


Aksi itu diawali dengan Brigadir J yang melakukan pelecehan seksual dan ancaman terhadap Putri Candrawathi Sambo, isteri dari Irjen Sambo. Disebutkan, teriakan minta tolong Nyonya Sambo direspons Bharada E sehingga terjadi tembak-menembak yang berujung pada kematian Brigadir J.


Belakangan, keluarga Brigadir J melaporkan kematian tak wajar yang dialami Brigadir J ke Bareskrim Polri. Dari penyidikan laporan itu, pada Rabu (3/8/2022), Bareskrim menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan dengan jeratan Pasal 338 KUH Pidana juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUH Pidana.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi