Senin, 06/05/2024 - 17:17 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bahar Bin Smith Yakin akan Divonis Bersalah

ADVERTISEMENTS

Bahar dituntut hukuman lima tahun penjara.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

BANDUNG — Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Habib Bahar Bin Smith menyakini akan divonis bersalah oleh majelis hakim. Ia mengungkapkan hal tersebut saat menyampaikan pledoi pada persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (4/8/2022).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Saya tidak akan pernah berpikir manis, saya tahu keyakinan saya, saya akan divonis bersalah. Saya pasti divonis diputus bersalah karena dua oknum polisi dibebaskan, kalau mereka benar saya yakin yang mulia tidak akan memutuskan saya tidak bersalah saya pasti yakin diputuskan bersalah,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Ia mengungkapkan apabila dirinya diputus tidak bersalah maka akan terungkap dalang peristiwa KM 50. Meski begitu ia mengaku tetap akan bertahan meski putusan hakim nanti akan menyatakan dirinya salah.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Warga Rela Tunggu One Way untuk Libur Lebaran di Puncak Bogor

“Andai majelis hakim memutuskan saya tidak bersalah maka akan terungkap dalang pembantaian KM 50. Saya yakin divonis bersalaH saya berpikir pahit. Saya pejuang dimana saya ditempatkan saya akan bertahan,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Dengan yakin ia mengatakan apapun ancaman atau hukuman kepada dirinya tidak akan membuat tunduk melawan kezaliman. Di samping itu ia mengingatkan semua pihak bahwa akan dimintai pertanggungjawaban.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Saya tidak peduli seberapa besar ancaman tuntutan hukuman tetap saya akan tegak berdiri tidak akan pernah menundukkan kepala untuk melawan kezaliman kemunkaran demi membela bangsa, agama dan rakyat,” katanya.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Zulhas tak Keberatan Nasdem-PKB Gabung Prabowo-Gibran

Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Habib Bahar Bin Smith dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Suharja. Tuntutan mengemuka saat sidang yang berlangsung di PN Bandung, Kamis (27/7/2022).

“Kami penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Habib Bahar pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar jaksa.

Dia dinilai, melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi