Jumat, 26/04/2024 - 14:38 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

LPSK: Brigadir J Ditembak Jarak Dekat Oleh Pelaku

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi mengungkapkan, Brigadir J ditembak dari jarak dekat sebelum meninggal dunia.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Tembakan itu dari jarak dekat,” kata Edwin, dikutip dari Kompas, Jumat (5/8/2022).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Namun, Edwin tidak merinci jarak dekat yang dia sebut dengan ukuran angka.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Adapun Brigadir J tewas di rumah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Polri, Irjen Ferdy Sambo.

ADVERTISEMENTS

Terkait kematian Brigadir J, Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Komisi II DPR Persilakan MK Panggil Kapolri Sigit Hadir di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Menurut Edwin, sebaiknya tim penyidik yang melakukan penyidikan yang mengungkapkan hal tersebut.

“Persisnya berapa meter saya enggak mau sampaikan, tetapi tembakan itu dari jarak dekat,” ujar dia.

“Saya enggak mau sebutkan, biar nanti penyidiknya saja yang bilang,” kata Edwin.

Ia juga mengungkapkan fakta lain, yaitu status Bharada E yang sebenarnya merupakan sopir Irjen Ferdy Sambo dan bukan merupakan aide de camp (ADC) atau ajudan.

Bharada E menjadi sopir Ferdy Sambo sejak November 2021. Sejak saat itu, Bharada E dibekali senjata dari Propam Polri.

Berita Lainnya:
Nusron: Ada Partai Pendukung Anies dan Ganjar yang akan Gabung Prabowo

Bharada E juga tidak mahir menembak karena baru memegang senjata dan hanya memiliki klasifikasi kemampuan menembak kelas satu.

“Dia kategori kemampuan menembak kelas satu. Jadi menembaknya biasa saja. Dia kalau jago menembak bakal jadi aset, ikut lomba. Ya kan aset, itu aset buat Polri juga,” ujar Edwin.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E meminta perlindungan kepada LPSK. Namun, hingga kini LPSK belum memberikan perlindungan kepadanya.

Menurut Edwin, perlindungan baru diberikan apabila Bharada E menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama.

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi