Jumat, 26/04/2024 - 13:13 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ombudsman Tanggapi Langkah Kemendagri Soal Temuan Pj Kepala Daerah Sebelum Batas Waktu

ADVERTISEMENTS

Ombudsman menemukan tiga hal maladministrasi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Ombudsman mengomentari manuver Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tanggap sebelum 30 hari soal tindak lanjut temuan maladministrasi terkait proses pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah. “Apresiasi atas kedatangan Sekjen Kemendagri beserta tim yang menyerahkan surat tanggapan tentang temuan Ombudsman secara langsung ke Kantor Ombudsman sebelum 30 hari, sesuai waktu yang ditentukan dalam keputusan Laporan Akhir Ombudsman beberapa waktu lalu,” ujar Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih di Jakarta, Jumat, (5/08/2022).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Laporan Ombudsman itu mengenai dugaan maladministrasi dalam penunjukan dan pengangkatan penjabat kepala daerah oleh Kemendagri. Adapun dalam temuannya, Ombudsman menemukan tiga hal maladministrasi yang dilakukan Kemendagri.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Ternyata Korban Kekerasan Seksual Ngaku Awalnya Ditawari Jadi Buzzer PSI oleh Pejabat Partai Itu


Dalam kesempatan sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irawan menegaskan Kemendagri tidak melakukan maladministrasi seperti yang disampaikan Ombudsman RI,  baik berupa penundaan berlarut terhadap permintaan informasi pelapor, penyimpangan prosedur penunjukan penjabat kepala daerah, maupun pengabaian kewajiban hukum atas putusan MK sebagaimana temuan Ombudsman RI.

ADVERTISEMENTS


Benni juga mengatakan, Kemendagri tidak akan meninjau kembali pengangkatan penjabat kepala daerah dari unsur prajurit TNI aktif, khususnya Penjabat Bupati Seram Bagian Barat.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Rocky Gerung: Prabowo Akan Memilih APBN untuk Biayai Makan Siang Gratis daripada IKN


Sementara itu, mengenai putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022, Benni menuturkan Kemendagri justru sepakat dengan pertimbangan dalam putusan tersebut untuk membuat peraturan pelaksana terkait proses pengangkatan, lingkup kewenangan, evaluasi kinerja, hingga pemberhentian penjabat kepala daerah. Saat ini, kata dia, Kemendagri tengah menyusun peraturan pelaksana berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).


“Penyusunan peraturan pelaksana itu masih berlangsung dengan melibatkan berbagai pihak, dan dilakukan secara cermat agar produk hukum yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan yang telah disuarakan,” kata Benni.


sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi