Selasa, 07/05/2024 - 17:02 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ditahan Bareskrim, Brigadir RR Disangka dengan Pasal Pembunuhan Berencana

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Kasus kematian Brigadir J memasuki babak baru. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian Djajadi menyatakan bahwa ajudan istri Irjen Ferdy Sambo bernisial RR juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Brigjen Andi menjelaskan, RR bersama Bharada E ditahan di Rutan Bareskrim. Andi mengatakan bahwa Brigadir RR disangka dengan pasal pembunuhan berencana.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Brigjen Andi membenarkan, bahwa keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan hingga meninggal dunia Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Perkuat Kerjasama Internasional, Dosen FISIP UMJ Jadi Guest Lecturer di Malaysia
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Iya (keduanya tersangka). Bharada RE (dijerat Pasal) 338 jo (Pasal) 55 dan (Pasal) 56 KUHP. Brigadir RR (dijerat Pasal) 340 subs (Pasal) 338 jo (Pasal) 55 dan (Pasal) 56 KUHP,” pungkas Brigjen Andi.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Untuk diketahui Pasal 338 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun”.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Ini Temuan Peneliti BRIN soal Sesar Aktif di Sekitar Ibu Kota Nusantara

Selanjutnya Pasal 340 KUHP berbunyi “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara selama seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi