Sabtu, 04/05/2024 - 08:11 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Hukum Mematikan Ponsel Berdering saat Sholat

ADVERTISEMENTS

Dibolehkan mematikan Ponsel yang berdering saat sholat.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Sudah menjadi kebiasaan masyarakat untuk membawa ponsel saat berpergian. Kemudian hendaknya ketika akan sholat diletakkan terlebih dahulu di tempat yang aman, dan mematikan nada deringnya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Namun bagaimana jika hal ini terluput untuk dilakukan, apa hukum mematikan ponsel berdering saat tengah menjalankan sholat?

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Dikutip dari buku Fiqih Kontemporer karya Abu Ubaidah Yusuf ibn Mukhtar as-Sidawi, Perlu diketahui bahwa hendaknya bagi seorang yang akan sholat untuk mematikan HP-nya terlebih dahulu atau mendiamkannya (mematikan nada deringnya) agar tidak mengganggu jamaah sholat di tengah sholat berjalan.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Apabila memang ada seorang yang tidak melakukan hal itu, kemudian HP-nya berdering di tengah sholat maka kewajibannya adalah untuk mematikannya sekalipun tangannya perlu bergerak ke saku baju padahal dia sedang sholat.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Kisah Lansia yang Selalu Baca Surat Al Ikhlas dalam Sholat, Bolehkah?

Sebab gerakan ini termasuk gerakan

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

yang sedikit untuk suatu hajat, bahkan mayoritas ulama berpendapat bahwa menoleh apabila sedikit maka tidak membatalkan sholat (At-Tamhid, al-Mughni).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Lantas bagaimana kiranya dengan mematikan HP tanpa menoleh, tentu lebih boleh hukumnya. Apalagi, jika seorang tidak mematikan HP di tengah sholat niscaya akan mengganggu kekhusyu’an dirinya dan jamaah lainnya yang sedang melakukan shalat.

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah pernah menjelaskan bahwa gerakan dalam sholat untuk menggaruk badan dan membenarkan baju adalah agar tidak mengganggu orang yang sholat, kata beliau:

Berita Lainnya:
Banyak Manfaatnya, Ini 5 Keutamaan dan Keberkahan Sedekah

“Karena menghilangkan sebab-sebab yang mengganggu orang shalat dapat membantunya untuk terus khusyu dalam shalat yang sangat dianjurkan dalam agama.” (Fathul Bari)

Kesimpulannya, hendaknya seorang menonaktifkan HP terlebih dahulu (atau mematikan nada deringnya) ketika akan shalat. Namun, apabila berdering di tengah sholat dan dapat mengganggu kekhusyuan maka boleh bahkan wajib baginya untuk mematikannya sekalipun dia tengah sedang melakukan sholat, sebab jika tidak maka akan mengganggu kekhusyu’an sholat.

Semua itu dengan syarat apabila dia tidak menambah dengan gerakan-gerakan lainnya seperti melihat nama dan nomor penelepon dan sebagainya. (Ahkamul Harakah fish Shalah)

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi