Sabtu, 27/04/2024 - 11:00 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIMIGAS

Pembentukan BLU Batu Bara Terganjal Regulasi

ADVERTISEMENTS

Saat ini pembentukan BLU batu bara belum mendapatkan izin prakasa.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) Batu Bara masih belum bisa dilakukan. Hingga kini masih terdapat perdebatan terkait kekuatan hukumnya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Arifin mengatakan saat ini pembentukan BLU ini belum mendapatkan izin prakasa. Sebab, masih terjadi perdebatan antara akan dilindungi dengan Peraturan Pemerintah atau langsung Peraturan Presiden. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


“Ini masih perdebatan, sehingga izin prakasa belum keluar,” kata Arifin dalam RDP dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (9/8/2022).

ADVERTISEMENTS


Arifin menjelaskan, dalam penjelasan tambahan dibeberkan nantinya skema penghimpunan dan penyaluran dana kompensasi DMO diatur dengan seksama. Ia menjelaskan pengguna batu bara di dalam negeri menyampaikan laporan rencana batu bara untuk satu tahun yang direview setiap tiga bulan.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Harga Minyak Dunia Terancam Naik, ESDM Jamin Harga BBM tak Berubah


Kemudian seluruh usaha pertambangan IUP IUPK wajib melakukan pembayaran dana kompensasi DMO melalui aplikasi DMO batu bara berdasarkan rasio tarif yang dibutuhkan dirjen minerba setiap triwulan.


Selanjutnya BLU DMO batu bara kemudian akan melakukan proses pemungutan dana kompensasi dan melakukan monitoring dana dan bukti pembayaran DMO batu bara lewat aplikasi DMO batu bara dan menerbitkan invoice apabila terjadi kurang bayar.

Berita Lainnya:
BRIN Rakit Varietas Unggul Sorgum yang Kaya Nutrisi


“Terhadap dana kompensasi yang dipungut BLU DMO batu bara akan menyalurkannya kepada badan usaha pemasok PLN dan industri domestik lainnya berdasarkan potensi selisih pembayaran penyaluran sesuai dengan harga acuan aktual,” kata dia.


Dalam hal ini badan usaha pertambangan akan mengeluarkan dua invoice, yang pertama adalah invoice HBA pada PLN kemudian HBA pada industri. Ia mengatakan dalam hal ini harga untuk PLN 70 dolar AS per ton dan industri 90 dolar AS per ton dan juga sekaligus menyatakan invoice antara HBA pasar dengan HBA DMO itu.


 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi