Pengakuan Terbaru Bharada E kepada Irwasum Polri: Nggak Usah Ditanya Pak, Saya Tulis Sendiri Kronologinya

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH -Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkap pengakuan Bharada E setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat.  Menurutnya, Bharada E yang sadar akan ancaman hukuman berat untuknya, akhirnya mengubah keterangan awal. 

ADVERTISEMENTS

Dia mengatakan Bharada E tidak ditanya oleh penyidik, tetapi ingin menulis sendiri di secarik kertas.  “Bharada E bilang, ‘nggak usah ditanya, Pak. Saya akan tulis sendiri kronologinya’. Tulisan itu disertai cap jempol dan tanda tangan,” ujar Komjen Agung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).  

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Komjen Agung menjelaskan Bharada E telah memberi keterangan lebih lanjut terkait kronologi tewasnya Brigadir J.  Menurutnya, Bharada E menulis dari awal hingga akhir kronologi diperintah untuk membunuh Brigadir J. 

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

 “Dia tulis sendiri kronologinya dari awal sampai akhir. Itu yang menguatkan penyidikan,” tegasnya.  Selain itu, Komjen Agung menyebut kasus tersebut akan makin jelas terungkap setelah ada keterangan para saksi tersangka tersebut.  

ADVERTISEMENTS

Penyidik juga telah memeriksa 56 personel terkait pemeriksaan kasus dugaan menghilangkan barang bukti.  “Kami telah memeriksa 56 orang, yang akhirnya mendapati 31 personel yang diduga melanggar kode etik menghilangkan barang bukti/CCTV,” jelasnya.  

ADVERTISEMENTS

Kendati demikian, dia mengaku pemeriksaan akan terus dilakukan meski telah menetapkan tersangka.  Sebab, dia menuturkan penyidik timsus masih mendalami motif dari peristiwa yang menewaskan Brigadir J.  

ADVERTISEMENTS

“Adapun pemeriksaan akan berlanjut yang mana kemungkinan bakal ada personel lainnya diduga melanggar kode etik profesi sehingga menghambat penyidikan,” imbuhnya. 

ADVETISEMENTS

Kasus ini yang tadinya dilaporkan sebagai peristiwa tembak-menembak menjadi peristiwa pembunuhan setelah Bharada E mengubah kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

 Dalam kasus ini, Polri juga memeriksa 25 anggota Polri karena melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP), empat di antaranya di amankan di tempat khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan intensif, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version