NASIONAL
NASIONAL

Terungkap, Ini yang Dilakukan Irjen Ferdy Sambo Bersama Dua Anak Buahnya Sebelum ‘Mengeksekusi’ Brigadir J

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

image_print
1 2

Reaksi

Berita Lainnya