Kamis, 02/05/2024 - 09:07 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Terbukti Tidak Dilecehkan, LPSK Curigai dan Tolak Lindungi Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH -Usai kasus dugaan pelecehan Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo tidak terbukti, kini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tolak berikan perlindungan ke Putri Candrawathi. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Hal itu disampaikan oleh Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo. Ia menyebut hal tersebut diambil karena Polri telah menghentikan penyidikan kasus dugaan pelecehan Brigadir J ke Putri Candrawathi. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Setelah jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya jadi membingungkan ini, apakah Ibu PC itu korban atau dia berstatus lain,” ujar Hasto ke awak media, Sabtu (13/8/2022). 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
KKB Sudah Lakukan Dua Kali Pembunuhan Warga Sipil di Yahukimo Dua Pekan Terakhir
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Hasto mengatakan kini status istri Ferdy Sambo itu tidak jelas, apakah masih berstatus korban atau tidak. Hal itu membuat LPSK bingung. “Kasusnya sendiri tidak ada jadi pidananya kan tidak ada itu. 

ADVERTISEMENTS

Tindak pidana yang dia laporkan di mana dia mengaku sebagai korban itu tindak pidananya tidak ada. Jadi tentu LPSK enggak bisa memberikan perlindungan,” jelas Hasto. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

LPSK justru menduga permohonan perlindungan yang diminta Putri Candrawathi itu hanyalah sekedar membuatnya terkesan sebagai korban pelecehan oleh Brigadir J. 

Berita Lainnya:
Peningkatan Konsumsi BBM di Riau Meningkat 53 Persen Selama Idul Fitri

“Sejak awal saya sudah mengatakan, saya sendiri meragukan sebenarnya apakah Ibu Putri ini memerlukan perlindungan dari LPSK,” Ketua LPSK itu. 

Kecurigaannya itu semakin jelas usai keputusan Bareskrim Polri yang resmi menghentikan penyidikan terkait laporan dugaan pelecehan seksual. “Kalau sekarang jadi semakin kelihatan. 

Artinya kalau Ibu PC yang mengajukan perlindungan, maksudnya bukan benar-benar dapat perlindungan dari LPSK tapi barangkali ya untuk lebih memberi kesan bahwa yang bersangkutan adalah korban,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi