Jumat, 26/04/2024 - 14:45 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kembalinya Surya Darmadi Dinilai Tindakan Gentleman

ADVERTISEMENTS

Proses hukum terhadap Surya Darmadi harus dijalankan dengan benar.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang dengan kerugian negara Rp 78 triliun, Surya Darmadi, memenuhi pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejakgung) di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) di Kejagung Jakarta hari ini. Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengapresiasi sikap Surya Darmadi tersebut.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Kalau Surya Darmadi itu pulang, itu artinya kita harus juga berikan apresiasi, bahwa orang itu gentle, pulang, tidak buron terus menerus, itu kan harus kita apresiasi,” kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/8/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Di samping itu, ia mengingatkan bahwa proses hukum tetap harus dijalankan dengan benar. Selain harus diproses hukum, juga harus diberi kesempatan untuk membela diri dengan sebaik-baiknya.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Kemenhub: Mudik Gratis Gelombang Kedua di Tanjung Priok 7 April 2024

Ia pun mencontohkan kasus yang pernah melibatkan mantan ketua umum PPP, Suryadharma Ali. Pimpinan KPK saat itu, Bambang Widjojanto mengumumkan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai hingga Rp 600 miliar. Namun dalam surat dakwaannya jaksa mengatakan total kerugian tidak lebih dari Rp 100 miliar.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Benar nggak kalau kayak begitu? Kan nggak boleh, kan mestinya ada kasus korupsi kerugian negaranya itu sedang kita hitung nanti kita finalkan nanti di dalam berkas yang akan kita inikan, tapi, jangan ber-statement, oh korupsi sekian,” ujarnya.

Berita Lainnya:
Hasil Pemilu yang Memenangkan Prabowo-Gibran Hanya Dipihaki Istana, KPU, dan MK

Namun demikian Arsul melihat proses hukum dalam kasus Surya Darmadi dijalankan dengan benar. “Kalau saya lihat ini sudah dijalankan dengan benar,” ucapnya.

Buronan korupsi Surya Darmadi, alias Apeng, akhirnya mendatangi Kejagung untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 78 triliun. Pantauan Republika bos PT Duta Palma Group tersebut tiba di Gedung Pidsus Kejagung sekitar pukul 13.57 WIB.

Pengacara Surya Darmadi Juniver Girsang mengatakan, kehadiran Surya Darmadi ke ruang pemeriksaan merupakan jawaban terhadap publik selama ini yang menuduh kliennya kabur. “Dengan kehadiran klien kami ini, membuktikan bahwa beliau sangat kooperatif,” ujar Juniver.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi