KPU RI: 40 Parpol Mendaftar Sebagai Peserta Pemilu 2024

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Dari 40 parpol yang mendaftar, 24 parpol berkas pendaftaran dinyatakan lengkap.

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat 40 partai politik (parpol) resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 hingga batas waktu penutupan, Ahad (14/8) pukul 23.59 WIB. “40 Parpol resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024,” kata Komisioner KPU RI August Mellaz dalam jumpa pers di Jakarta, Senin dini hari.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS


Dia menjelaskan 40 parpol yang mendaftar itu dari 43 parpol pemegang akun sistem informasi partai politik (Sipol) KPU RI. Selanjutnya kata dia, dari 40 parpol yang mendaftar, 24 parpol berkas pendaftaran dinyatakan lengkap dan 16 parpol sedang dalam proses periksaan.

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS


“Tiga parpol yakni Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia dan Partai Rakyat, hingga batas waktu ditentukan, tidak melakukan pendaftaran,” ungkap August.

ADVERTISEMENTS


Adapun 24 Parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap yakni:

ADVERTISEMENTS


 

ADVERTISEMENTS


1. PDI Perjuangan (PDIP)

ADVETISEMENTS


2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)


3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)


4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)


5. Partai NasDem


6. Partai Bulan Bintang (PBB)


7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)


8. Partai Garuda


9. Partai Demokrat


10. Partai Gelora


11. Partai Hanura


12. Partai Gerindra


13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)


14. Partai Golongan Karya (Golkar)


15. Partai Amanat Nasional (PAN)


16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)


17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)


18. Partai Buruh


19. Partai Ummat


20. Partai Republik


21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)


22. Partai Republiku Indonesia


23. Parsindo


24. Partai Republik Satu


 


Selanjutnya, 16 parpol yang sedang dalam pemeriksaan berkas yakni:


 


1. Partai Reformasi


2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)


3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)


4. Partai Kedaulatan Rakyat


5. Partai Berkarya


6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu


7. Partai Pelita


8. Partai Kongres


9. Partai Karya Republik (PAKAR)


10. Partai Bhineka Indonesia


11. Partai Pandu Bangsa


12. Partai Perkasa


13. Partai Masyumi


14. Partai Damai Kasih Bangsa


15. Partai Pemersatu Bangsa


16. Partai Kedaulatan


 


sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version