Sabtu, 27/04/2024 - 10:45 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

MAKI Klaim Dapat Info Surya Darmadi Berangkat dari Cina

ADVERTISEMENTS

Kuasa hukum mengatakan, Surya Darmadi siap menghadiri rangkaian proses hukum.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Bos Duta Palma Group, Surya Darmadi berjanji akan kembali ke Indonesia untuk mengikuti proses hukum yang menjeratnya saat ini. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku mendapatkan informasi bahwa Surya Darmadi diduga berangkat dari Cina menuju Tanah Air. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


“Diduga Surya Darmadi itu berangkatnya dari China. Jadi, memang betul sudah tidak di Singapura,” kata Boyamin kepada wartawan, Senin (15/8/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


“Kalau dia mau menuju Indonesia, diduga dia dari Cina,” tambah Boyamin menjelaskan. 

ADVERTISEMENTS


Menurut dia, jika sampai hari ini Surya Darmadi belum juga menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung (Kejagung), maka Korps Adhyaksa ini dapat bekerjasama dengan Pemerintah Cina. Dia menyebut, hal ini juga pernah dilakukan saat penanganan kasus BLBI beberapa waktu lalu. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


“Itu sudah pernah berhasil ketika Samadikun Hartono, zaman Pak Sutiyoso. Jadi itu dia dulu kasus Bank BLBI, bank modern itu nyatanya berhasil dipulangkan,” ujar dia. 


Sebelumnya, kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang dengan kerugian negara Rp 73 triliun, Surya Darmadi, Juniver Girsang, menyatakan, kliennya bakal tiba di Indonesia, Ahad (14/8/2022). Juniver mengaku, Surya Darmadi siap menghadiri rangkaian proses hukum.

Berita Lainnya:
Jaksa Agung: Yang Ditangani Kejagung Kasus Korupsi Berkualitas


“Pak Surya Darmadi akan mendatangi penyidik untuk memberikan klarifikasi dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan,” kata Juniver Girsang, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (13/8/2022).


Dia menjelaskan, alasan klienya tidak menghadiri panggilan penyidik karena hingga saat ini Surya Darmadi yang sudah lansia tengah menjalani pengobatan di luar negeri. Karena proses hukum ini, lanjut dia, Surya Darmadi berupaya untuk mempercepat pengobatannya guna menghormati proses hukum yang berlaku.


Bahkan, Juniver menunjukkan, kliennya sudah bersurat kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan jajaran pimpinan Kejaksaan Agung untuk kesiapannyamenjalani pemeriksaan. “Kami mohon status cekal dicabut agar tidak terhalang masuk ke Indonesia untuk ikuti proses hukum,” kata Juniver.


Untuk diketahui, Surya Darmadi ditetapkan tersangka di Kejagung pada Senin (1/8/2022) lalu. Jaksa Agung, ST Burhanuddin menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka penguasaan lahan hutan untuk perkebunan kelapa sawit seluas 37.095 hektare di Indragiri Hulu Riau. Dalam penguasaan lahan tersebut, dilakukan dengan cara melawan hukum.

Berita Lainnya:
Hamdan Zoelva Ternyata Tak Mau Ikut Bela AMIN di MK, Ini Alasannya


Burhanuddin mengatakan, atas penguasaan lahan secara ilegal tersebut, negara dirugikan setotal Rp 78 triliun sejak 2003. Angka kerugian tersebut terdiri dari kerugian keuangan negara, senilai antara Rp 9 sampai 10 triliun. Dan selebihnya, sekitar Rp 68 triliun, penghitungan kerugian perekonomian negara atas dampak dari penguasaan lahan ilegal tersebut.


Bersama Surya Darmadi, dalam kasus ini, tim penyidikan Jampidsus-Kejakgung, juga menetapkan mantan Bupati Indragiri Hulu, Riau, Raja Tamsir Rachman sebagai tersangka juga.


Selain itu, Surya Darmadi juga menjadi tersangka serta buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2019. Dalam perkara yang ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut, Surya Darmadi diduga memberi sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada tahun 2014.


KPK pun meyakini bahwa Surya Darmadi tidak berada di Indonesia. Namun, lembaga antikorupsi ini tidak mengetahui secara pasti lokasi keberadaan Surya Darmadi. 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi