Trump Klaim FBI Ambil Paspornya Selama Penggeledahan di Mar-a-Lago

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Tidak diketahui alasan FBI yang diduga mengambil paspor Trump.

ADVETISEMENTS

HOUSTON — Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengeklaim, Biro Investigasi Federal (FBI) mengambil tiga paspornya selama penggeledahan di rumah pribadinya di Mar-a-Lago, Palm Beach, Florida. Pekan lalu FBI menggeledah kediaman pribadi Trump untuk mencari dokumen rahasia negara yang dibawanya setelah lengser dari Gedung Putih.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

“Dalam penggerebekan oleh FBI Mar-a-Lago, mereka mencuri tiga paspor saya (satu paspor sudah kedaluwarsa), bersama dengan yang lainnya,” tulis Trump di platform media sosialnya, dikutip Selasa (16/8/2022) dari Anadolu Agency.  

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

FBI juga menyita berkotak-kotak dokumen. Sebagian besar dokumen yang disita diklasifikasikan sebagai dokumen sensitif. Trump mengatakan, penggeledahan ini merupakan serangan dari lawan politik yang belum pernah terjadi di AS.

ADVERTISEMENTS

“Ini adalah serangan terhadap lawan politik pada tingkat yang belum pernah terlihat sebelumnya di Negara kita,” ujar Trump.

ADVERTISEMENTS

Menurut surat perintah penggeledahan yang dirilis Jumat (12/8/2022) lalu, Trump sedang diselidiki karena kemungkinan melanggar Undang-Undang Spionase AS. Trump juga menghadapi beberapa penyelidikan lainnya, termasuk kerusuhan di Capitol pada Januari tahun lalu.

“Negara ini berada dalam posisi yang sangat berbahaya. Ada kemarahan yang luar biasa, seperti yang belum pernah saya lihat sebelumnya atas semua penipuan. Belum pernah ada penegak hukum membobol rumah mantan presiden Amerika Serikat,” kata Trump dalam wawancara dengan Fox News Digital.

Tidak diketahui alasan FBI yang diduga mengambil paspor Trump. Para ahli mengatakan, kemungkinan Trump memiliki paspor penerbitan khusus kedua sebagai mantan presiden AS.

Surat perintah penggeledahan terhadap kediaman pribadi Trump dirilis pada Jumat (12/8/2022). Surat itu menyatakan bahwa, FBI sedang menyelidiki Trump atas pelanggaran tiga undang-undang federal, termasuk pengumpulan, kehilangan, atau pengiriman informasi pertahanan;  penyembunyian, pemindahan, atau mutilasi pada umumnya catatan resmi;  dan penghancuran, pengubahan, atau pemalsuan catatan dalam penyelidikan federal.

Surat perintah itu memberikan wewenang kepada agen FBI untuk menyita properti apa pun, termasuk dokumen, komunikasi, serta catatan pemerintah dan/atau Presiden apa pun yang dibuat antara 20 Januari 2017 dan 20 Januari 2021. Selain 11 set materi rahasia yang disita, agen FBI juga mengambil beberapa dokumen. Termasuk dokumen ketika Trump memberikan grasi kepada sekutu politik Roger Stone, kemudiam sebuah kotak dokumen bersampul kulit, catatan calon presiden, dan informasi tentang presiden Prancis.

Di bawah kecaman dari Trump dan sekutunya, Jaksa Agung Merrick Garland membela penggeledahan FBI di Mar-a-Lago. Garland menekankan bahwa, Departemen Kehakiman tidak menganggap enteng keputusan penggeledahan seperti itu.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version