Minggu, 16/06/2024 - 04:02 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Kembali Tangkap Mantan Wali Kota Cimahi Terkait Dugaan Gratifikasi dan Suap 

Mantan wali kota Cimahi Ajay baru saja bebas dari Lapas Sukamiskin kemarin.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap mantan wali kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna. Lembaga antirasuah tersebut menemukan kasus dugaan tindak pidana korupsi lain yang dilakukan Ajay. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh


Ajay baru saja bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Rabu (17/8/2022) kemarin. Namun, tak berapa lama kemudian, ia kembali ditangkap Penyidik KPK. 

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah


Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, Ajay kali ini terjerat dua kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi di lingkungan Pemkot Cimahi dan pemberian suap. Ia diduga memberi suap kepada mantan penyidik KPK, yakni Stepanus Robin Patuju dan advokat Maskur Husain.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda
Berita Lainnya:
Kubu Hasto akan Laporkan Penyidik KPK ke Polri Terkait Penyitaan HP


“Setelah melalui proses penyelidikan dan ditemukan adanya kecukupan alat bukti, maka KPK meningkatkan pada proses penyidikan. Berupa dugaan perbuatan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Cimahi dan pemberian suap kepada Stepanus Robin Patuju dan Maskur Husain,” kata Ali di Jakarta, Kamis (18/8/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh


Ali menjelaskan, hingga kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Ajay. Dia memastikan akan segera menyampaikan perkembangan terkait pemeriksaan itu. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh


Ali menambahkan, KPK juga terus berupaya agar penanganan tindak pidana korupsi berjalan secara efektif sehingga dapat segera memberi kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait. “Penanganan perkara ini, tentu bagian dari komitmen kami untuk menuntaskan setiap perkara yang ditangani sesuai koridor dan ketentuan hukum berlaku,” ujarnya. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh
Berita Lainnya:
Masih Misteri, Mengapa 8 Tahun Buronan Pembunuh Vina tak Juga Tertangkap?


Sebelumnya, Ajay terbukti menerima gratifikasi terkait pembangunan RS Kasih Bunda di Cimahi, Jawa Barat. Di pengadilan tingkat pertama, Ajay dijatuhi vonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,425 miliar subsider 1 tahun penjara. Selanjutnya Pengadilan Tinggi Bandung juga memperkuat vonis Ajay tersebut sehingga vonis Ajay tetap 2 tahun penjara.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

فَضَرَبْنَا عَلَىٰ آذَانِهِمْ فِي الْكَهْفِ سِنِينَ عَدَدًا الكهف [11] Listen
So We cast [a cover of sleep] over their ears within the cave for a number of years. Al-Kahf ( The Cave ) [11] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi