Kamis, 25/04/2024 - 21:33 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Putusan Sela Hakim Tolak Eksepsi Doni Salmanan 

ADVERTISEMENTS

Hakim meminta, JPU untuk melakukan pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 BANDUNG — Majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung menolak eksepsi atau keberatan terdakwa Doni Salmanan dalam kasus aplikasi investasi Quotex pada sidang putusan sela, Kamis (18/8/2022) pagi. Keberatan yang diajukan terdakwa dinilai sudah masuk ke dalam pokok materi sidang.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


“Mengadili satu, menolak eksepsi keberatan penasehat terdakwa seluruhnya, menetapkan persidangan tetap dilanjutkan dengan acara pembuktian penuntut umum dan mengajukan barang bukti,” ujar ketua majelis hakim Achmad Satibi saat membacakan dokumen putusan sela setebal 130 halaman.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Keberatan tentang dakwaan jaksa penuntut umum yang dinilai tidak jelas dan cermat serta tidak mengurai peran terdakwa, majelis hakim berpandangan penuntut umum tidak harus mengurai peran terdakwa. Sebab, peran terdakwa yaitu sebagai afiliator mengajak dan mempromosikan agar masyarakat tertarik pada aplikasi tersebut.

ADVERTISEMENTS


“Meski tidak mengurai peran terdakwa satu orang atau lebih, tidak menjadi dakwaan tidak jelas atau cermat, dan tidak berdasar. Keberatan harus ditolak,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Gerindra Ungkap Proporsi Kabinet Prabowo-Gibran Sudah Dibicarakan


Terkait keberatan terdakwa lainnya yang mempertanyakan sejauhmana tanggung jawab afiliator dan 142 korban apakah mendapatkan keuntungan, majelis hakim menilai hal tersebut sudah memasuki pokok perkara. Oleh karena itu eksepsi harus diuji di persidangan.


“Semua sudah memasuki pokok perkara, di luar batasan eksepsi, materi eksepsi harus diuji terlebih dulu. Oleh karena itu proses perkara harus dilanjutkan,” katanya.


Ketua majelis hakim meminta, jaksa penuntut umum untuk melakukan pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi. Agenda sidang akan dilanjutkan satu pekan ke depan pada Kamis mendatang.


Kuasa hukum terdakwa Ikbar Firdaus menerima putusan sela majelis hakim dengan alasan keberatan sudah memasuki pokok perkara. Namun begitu pihaknya meminta setiap korban yang mengklaim merasa dirugikan untuk dihadirkan di persidangan agar dapat mengurai permasalahan.


“Setiap korban yang menyebut merasa dirugikan untuk dihadirkan ke persidangan biar diurai apalagi terkait pihak yang merasa korban tapi tidak melalui verifikasi dan mohon menerangkan menjelaskan sebenarnya terjadi pada dirinya masing-masing,” katanya.

Berita Lainnya:
Kubu Ganjar Keberatan M Asrun dan Qodari Jadi Saksi Ahli Prabowo-Gibran


Dia meminta, agar tidak terdapat pihak-pihak yang memanfaatkan situasi saat ini dan mengklaim menjadi seorang korban. Ikbar pun mengancam terdapat sanksi bagi mereka yang memberikan keterangan dan memanfaatkan situasi.


“Dari mana asalnya itu yang merasa korban, tolong dijelaskan apa yang sebenarnya terjadi jangan sampai memanfaatkan kondisi yang terjadi awas ada sanksinya,” katanya. 


Dia pun meminta, agar terdakwa dapat dihadirkan. “Kami mohon terdakwa dihadirkan, sidang offline untuk memudahkan persidangan,” katanya.


Ketua majelis hakim Achmad Satibi mengaku akan mempertimbangkan permohonan agar terdakwa dihadirkan di persidangan. Pihaknya akan terlebih dahulu melihat apakah pada saat pemeriksaan saksi terjadi kebingungan saat sidang.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amri mengaku akan menghadirkan saksi sebanyak-banyaknya dalam sidang Doni Salmanan. “Dihadirkan (saksi) sebanyak-banyaknya,” katanya.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi