Jumat, 17/05/2024 - 04:29 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polri Jelaskan Enam Perwira Halangi Penyidikan Duren Tiga

Mereka diduga melakukan pemindahan transmisi dan perusakan, serta menyuruh melakukan.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 JAKARTA — Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suhari menjelaskan peran enam perwira Polri yang diduga terlibat menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga. Peran mereka, yakni melakukan pemindahan transmisi dan perusakan, serta menyuruh melakukan, baik itu memindahkan maupun perbuatan lainnya.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


Enam perwira yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan kepala Divisi Propoam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan kepala Den A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria, mantan wakil kepala Den B Biro Paminal Div Propoam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan PS Kasubbag Riksa Bag Gak etika Rowabprof Div Propam Polri Kompol Baiqui Wibowo, dan mantan PS Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri Kompol Cuk Putranto.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS


Asep mengatakan, polisi telah memeriksa sebanyak 16 saksi terkait dengan perkara menghilangkan dan memindahkan, serta mentransmisikan rekaman CCTV sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya. Ini sesuai laporan polisi nomor LP: A/0446/VIII/2022 Dittipisiber Bareskrim Polri pada 9 Agustus 2022.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah


“Dilakukan pemeriksaan sebanyak 16 orang saksi saat ini, mungkin nanti bisa berkembang,” kata Asep dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Identifikasi Selesai, Korban Meninggal Kebakaran di Mampang Satu Keluarga dan 3 ART


Asep menjelaskan, dalam mengungkap perkara ini, kepolisian membagi lima klaster peran dan tiap-tiap saksi, termasuk enam perwira Polri yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana menghalangi penyidikan kasus Brigadir J. Untuk klaster pertama adalah warga Kompleks Duren Tiga, yakni sebanyak tiga saksi berinisial SN, M, dan AZ. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Klaster kedua yang melakukan pergantian digital voice recorder (DVR) CCTV, yakni sebanyak empat saksi saksi berinisial AF, AKP IW, AKBP AC, dan Kompol AL. “Klaster ketiga adalah yang melakukan pemindahan transmisi dan perusakan, yaitu ada tiga orang, Kompol BW (Baiqui Wibowo), Kompol CP (Cuk Putranto), dan AKBP AR,” kata Asep.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Klaster keempat berperan menyuruh melakukan, baik itu memindahkan dan perbuatan lainnya, yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, dan AKBP Arif Rahman Arifin. Klaster kelima, yakni sebanyak empat orang berinisial AKP DA, AKP RS, AKBP RSS, dan Bripka DR.

ADVERTISEMENTS


Dalam perkara ini, kata Asep, penyidik sudah menyita sebanyak empat barang bukti, yakni hardisk eksternal merek WD, tablet atau gawai Microsoft, DVR CCT yang terdapat di Asrama Polisi Duren Tiga, danlaptop merek DELL milik Kompol Baiqui Wibowo. “Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE, ini ancamannya lumayan tinggi, Pasal 221, Pasal 223 KUHP, dan Pasal 55 serta Pasal56 KUHP,” kata Asep.

ADVERTISEMENTS


Setelah temuan ini, kata Asep, tindak lanjut yang dilakukan penyidik Ditsiber Bareskrim Polri adalah melakukan koordinasi dengan Laboratorium Forensik Polri, untuk memeriksa sejumlah barang bukti yang masih akan diserahkan. Kemudian, penyidik akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, jaksa penuntut umum, berkaitan dengan masalah penanganan kasus selanjutnya.

Berita Lainnya:
Ramalan Prabu Jayabaya : Akan Datang Zaman Kolosubo pada 2025, Apa Maknanya?


“Selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan sesuai yang disampaikan ketua tim, sudah ada lima (perwira diduga terlibat), bahkan bertambah, artinya nanti hasil gelar perkara kami sampaikan kembali,” ujar Asep.


Dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma?ruf, dan Putri Candrawathi. Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.


Selain menyidik kasus pembunuhan berencana, tim khusus juga menyidik perkara dugaan menghalangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir J, dengan lima perwira Polri diduga kuat terlibat. 


sumber : Antara

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi