BANDA ACEH -Nama Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani jadi pembicaraan hangat hingga di dunia maya usai terjerat kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri.
Karomani bersama tiga rekannya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Minggu (21/8/2022). Selain Karomani, ada tiga tersangka lainnya yang terlibat dalam perkara, yakni, Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila M Basri, dan pihak swasta yang diduga pemberi suap berinisial AD.
“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur, mengutip dari PMJNews. Siap sih sebenarnya sosok Karomani? Berikut rangkuman yang ditulis tim tvOnenews.com dari berbagai sumber. Karomani lahir di Pandeglang, Banten pada 30 Desember 1961. Ia menempuh pendidikan S1 jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia di IKIP Banding dan lulus pada 1987.
Ia melanjutkan studi S2 Ilmu Sosial dan S3 Ilmu Komunikasi dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung. Karomani terpilih sebagai Rektor Unila pada 17 Oktober 2019, untuk masa jabatan 2019-2023.
Saat itu Karomani terpilih jadi rektor dengan memperoleh 44 suara (61,11 persen). Sebelum menjabat sebagai rektor, ia terlebih dahulu mengemban tugas sebagai Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan.
Ia dilantik sebagai rektor oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia Republik Indonesia, Nadiem Makarim, di Gedung Kemendikbud lantai 3 Jakarta 25 November 2019.
Sesuai instruksi dari Mendikbud, Karomani optimistis akan membenahi penerapan kurikulum sesuai dengan kebutuhan masa depan dengan penguatan sumber daya manusia dan penelitian. Selama ia menjabat sebagai rektor, pertambahan jumlah guru besar di Unila meningkat pesat.
Dalam dua tahun terakhir, total guru besar mencapai 24 orang. Sejak saat itu dia memiliki cita-cita, ingin memiliki 100 guru besar pada tahun 2023.
Lantaran saat ini ada sekitar 40 calon guru besar Unila sedang menempuh pendidikan di Dikti. Ia berharap, Unila menyandang status sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) di akhir tahun 2022 atau awal 2023. Hal ini perlu dilakukan sebab apabila Unila memiliki status PTNBH maka akan ada lompatan prestasi.
Saat Unila ingin membuka program studi baru, pemberian gelar doctor honouris causa tidak perlu mengajukan izin terlebih dahulu ke pusat, namun dapat dilakukan langsung oleh Unila.






























































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Jeffrey Epstein yahudi nggak jelas dan pelaku pelecehan sensual.
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Berita Terpopuler