“Penyidik tentu memiliki pertimbangan tersendiri dalam menetapkan klien kami, Ibu PC sebagai tersangka dengan pasal-pasal tersebut,” kata Arman.
Akan tetapi, kata Arman, tuduhan dari hasil penyidikan tersebut hanya dapat diuji kebenarannya di persidangan. Arman meminta Bareskrim Polri segera merampungkan berkas penyidikan untuk dilimpahkan ke penuntutan, dan secepatnya diajukan ke persidangan.
Sumber: Republika