Senin, 06/05/2024 - 10:11 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

TNI AL: Kapal Pengangkut BBM di Kapuas Langgar Pelayaran dan Migas

ADVERTISEMENTS

Proses hukum dilakukan terhadap dua kapal yang memabwa solar tersebut.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

BANJARMASIN — Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin menyebut dua kapal pengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diamankan di Kapuas, Kalimantan Tengah, melanggar Undang-Undang Pelayaran dan Undang-Undang Migas. Hal itu terungkap setelah dilaksanakan penyelidikan dan pendalaman.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Atas temuan awal pelanggaran ini, perkaranya telah kami limpahkan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Komandan Lanal (Danlanal) Banjarmasin Kolonel Laut (P) Herbiyantoko, M Tr Hanla di Banjarmasin, Ahad (21/8/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Pelanggaran pelayaran dua unit kapal sesuai Permenhub tahun 2021 Pasal 52 ayat (1). Penyidik Lanal Banjarmasin melimpahkan perkaranya ke Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Kecelakaan di KM 58 Tol Cikampek, Menhub Budi Singgung Ketaatan Pengguna Tol

Sementara tindak pidana terkait migas, kedua nakhoda dan sejumlah ABK diserahkan perkaranya ke Satuan Reskrim Polres Kapuas. Danlanal menyatakan, pelimpahan perkara dan barang bukti sebagai langkah tindak lanjut untuk proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada pihak yang diberi wewenang khusus.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Hal ini juga menunjukkan keseriusan kami dalam menindak dugaan pelanggaran atau tindak pidana agar pelakunya bisa diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Herbiyantoko.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Dia juga menyampaikan, patroli rutin oleh Tim Patkamla Lanal Banjarmasin dan jajaran Pos TNI AL (Posal) yang tersebar di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah terus dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. “Karena tidak menutup kemungkinan masih ada kegiatan ilegal lainnya yang belum diketahui modus operandinya,” ujarnya.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Kronologi Lengkap Anggota Polisi Manado Tewas di Jakarta Selatan dengan Luka Tembak di Kepala

Pada Kamis (11/8/2022) pekan lalu, Lanal Banjarmasin menangkap dua kapal KM. Berkat Usaha dan KM Berkat Hidayah Putri di Sungai Kapuas, Kalimantan Tengah yang kedapatan mengangkut 194 drum berisi BBM jenis solar bersubsidi secara ilegal.

Masing-masing kapal mengangkut 97 drum yang akan dibawa menuju Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas. Dugaan awal pelanggaran yang dilakukan KH selaku nakhoda KM Berkat Usaha dan MS nakhoda KM Berkat Hidayah Putri yaitu tanda selar tidak ada. Kedua kapal juga tidak memiliki DO (delivery order) dari Pertamina, kapal tidak standar Pertamina untuk angkutan BBM, dan tidak memiliki izin transportir.


sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi