Rabu, 15/05/2024 - 00:32 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Rektor Unila Terjerat Kasus Korupsi, Muhammadiyah: Memalukan!

BANDA ACEH – Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas menyebut ditangkapnya Rektor Universitas Lampung (UNILA), Karomani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tindak pidana korupsi merupakan musibah yang memalukan bagi pendidikan di Indonesia. Sebab menurutnya, sebagai pimpinan perguruan tinggi seharusnya dapat tauladan yang baik dengan mengamalkan sikap anti korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

“Ini benar-benar merupakan musibah yang memalukan bagi dunia pendidikan di tanah air,” ujar Anwar dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/8/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Semestinya sang rektor memperlihatkan sikap anti KKN sebagai upaya kita untuk menciptakan pemerintahan yang bersih. Tapi ini malah sang rektor itu sendiri yang telah melakukan dan menyemai benih KKN tersebut kepada bawahan dan mahasiswanya,” tutur Anwar.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Waketum MUI ini pun turut menyesalkan tindakan Rektor Unila tersebut. Padahal Indonesia, lanjut Anwar berharap agar dunia perguruan tinggi dapat mencetak lulusan yang memiliki karakter kuat dan terpuji serta anti KKN.

Berita Lainnya:
Pansel Pimpinan KPK Diminta Berani Coret Kandidat Bermasalah

“Tampaknya usaha bagi menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang berakhlak, bermoral serta bersih dari tindak KKN di negeri ini masih akan menempuh jalan yang terjal dan berliku karena mentalitas orang yang bertugas untuk menegakkan hal tersebut masih bermasalah,” ujar dia.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Adapun, keempat tersangka tersebut yakni, Rektor Unila Karomani (KRM).

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap.

Berita Lainnya:
Penting, ini Penjelasan Menteri Aparatur Negara Soal Seleksi Calon ASN

Padahal, dalam konstruksi perkara ini, terdapat pihak lain yang diduga turut membantu menjadi perantara suap dari orang tua calon mahasiswa baru kepada Rektor Unila. Di antaranya, Kabag Perencanaan dan Humas Unila, Budi Sutomo dan seorang Dosen Unila, Mualimin.

Budi Sutomo dan Mualimin sempat ikut terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK bersama Karomani dan pihak lainnya di Bandung serta Jakarta. Namun, keduanya akhirnya dilepas kembali karena diduga belum terpenuhi dua alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.

“Menetapkan tersangka tentu karena terpenuhinya minimal ada dua alat bukti,” jelas Ali.

Untuk diketahui, Budi Sutomo diduga pernah menjadi perantara suap Karomani sebesar Rp4,4 miliar. Sedangkan Mualimin, diduga menjadi pengumpul uang suap Karomani dari para orang tua calon mahasiswa sejumlah Rp603 juta.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi