Senin, 20/05/2024 - 22:36 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Bolehkah Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal?, Berikut Penjelasannya

JAKARTA – Allah SWT memerintahkan seluruh umat muslim untuk melaksanakan kurban. Terdapat beberapa hewan yang dapat disembelih seperti kambing, sapi, kerbau, dan unta. Kurban dapat dilaksanakan bagi orang yang masih hidup, tetapi apakah boleh seseorang berkurban untuk orang yang sudah meninggal?

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Menurut buku karya Abu Abdillah Syahrul yang berjudul, Fikih Praktis Ibadah Kurban. Ada hal yang perlu diperhatikan jika ingin berkurban untuk orang yang sudah meninggal, sebagai berikut,

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Pertama, orang yang sudah meninggal diikut sertakan bersama orang yang masih hidup. Misalnya ada orang yang berkurban dengan niat untuk dirinya dan keluarganya dan diantara keluarganya tersebut ada yang sudah meninggal, maka keadaan seperti ini dibolehkan. Dasarnya adalah hadits yang menceritakan bahwa Nabi Muhammad SAW ketika menyembelih hewan kurbannya, berkata: “Bismillah (Dengan menyebut nama Allah), Ya Allah, terimalah kurban ini, dari Muhammad, keluarga Muhammad dan ummat Muhammad.”

Berita Lainnya:
Ajaran Islam: Tamu Wajib Hormati Adab dan Norma Masyarakat Setempat

Kedua, berkurban untuk orang yang sudah meninggal tanpa diikutkan bersama orang yang masih hidup. Misalnya seorang anak membeli kambing kurban dan niatnya bahwa kurban ini untuk ibunya yang sudah meninggal, maka hal ini hendaknya ditinggalkan oleh seorang muslim, karena Nabi Muhammad SAW tidak pernah menyendirikan ibadah kurban untuk keluarganya yang sudah meninggal saja, dan hal ini tidak pernah dikerjakan oleh para sahabat juga

Berita Lainnya:
Islam Melarang Pengusaha dan Pebisnis Menyulitkan Orang Lain

Ketiga, berkurban untuk orang yang telah meninggal atas dasar wasiatnya sebelum meninggal dunia, hal tersebut diperbolehkan seperti yang tertulis pada surat Al Baqarah ayat 181. Allah SWT berfirman,

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

فَمَنْۢ بَدَّلَهٗ بَعْدَمَا سَمِعَهٗ فَاِنَّمَآ اِثْمُهٗ عَلَى الَّذِيْنَ يُبَدِّلُوْنَهٗ ۗ اِنَّ اللّٰهَ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ۗ

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Arab Latin : Famam baddalahū ba‘da mā sami‘ahū fa innamā iṡmuhū ‘alal-lażīna yubaddilūnah(ū), innallāha samī‘un ‘alīm(un).

Artinya : “Siapa yang mengubahnya (wasiat itu), setelah mendengarnya, sesungguhnya dosanya hanya bagi orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi