Minggu, 19/05/2024 - 11:16 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Partai Buruh Sayangkan DPR tidak Hadir di Sidang JR UU PPP

Mahkamah diminta tidak perlu lagi mendengarkan keterangan DPR.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JAKARTA — Partai Buruh dan Serikat Buruh menyesalkan ketidakhadiran DPR dalam sidang lanjutan judicial review UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) yang digelar pada Rabu (24/8/2022). Kuasa Hukum Partai Buruh, Said Salahudin mengatakan, ketidakhadiran DPR mencerminkan lembaga itu tidak menjunjung tinggi supremasi hukum.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Ketika diundang Mahkamah Konstitusi untuk memberikan keterangan, harusnya datang. Sebagai bentuk tanggungjawab publik kepada masyarakat,” kata Said Salahudin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/8/2022).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Menurutnya, sebagai lembaga pembuat undang-undang, maka sudah menjadi keharusan bagi DPR untuk memberikan keterangan kepada pemohon dan masyarakat bagaimana proses pembentukan UU PPP. Sehingga menjadi terang benderang apakah pembentukan undangg-undang itu sudah sesuai prosedur hukum.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
PMI Siapkan Ratusan Tenda untuk Gaza

“Atas ketidakhadilan DPR, kami meminta kepada Mahkamah agar tidak perlu lagi mendengarkan keterangan dari DPR. Sebab mereka sudah diberikan kesempatan, tetapi tidak memanfaatkan kesempatan yang diberikan dengan baik,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Sementara itu, terkait keterangan pemerintah, Said menilai pernyataan pemerintah yang mengatakan pemohon tidak memiliki legal standing tidak dijelaskan dengan argumentasi yang jelas. Seolah pemerintah hanya asal menolak tanpa ada argumentasi apapun.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Beri Penghargaan Wali Kota Berprestasi ke Gibran dan Bobby, Urat Malu dan Adab Jokowi Sudah Hilang

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyampaikan UU PPP ‘inkonstitusional’. Undang-undang ini, kata dia, dibuat bukan karena adanya kebutuhan hukum, tetapi karena akal-akalan hukum untuk memuluskan pembahasan kembali omnibus law UU Cipta Kerja.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Kami sebagai kaum buruh tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan UU PPP. Padahal kita tahu, muara dari pembentukan undang-undang ini sebagai pintu masuk untuk melegalkan omnibus law,” kata dia.

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi