Namun demikian, menurut Kasibun Daulay bersama tim penasehat hukum tersangka lainnya yaitu advokat Faisal Qasim dan advokat Erha Ari Irwanda, para kliennya itu menjadi korban dan tersangkut perkara ini akibat adanya pertikaian politik yang tidak berujung dan kurang dewasanya para pimpinan daerah dalam menyikapi berbagai perbedaan pandangan politik di Kabupaten Simeulue.
“Masalah inti sebenarnya adalah ini persoalan Kepala Daerah yang tidak dewasa dalam mengelola konflik politik, sehingga semacam ada upaya balas dendam politik dengan berbagai cara, termasuk apa yang dialami klien kami ini, menurut saya mereka jadi korban balas dendam politik tersebut,” buka Kasibun Daulay terang-terangan kepada HARIANACEH.co.id.
Walaupun meunurutnya hal tersebut kemudian akan sangat merugikan daerah Simeulue sendiri.
“Karena persoalan politik ini yang berlarut-larut, sehingga mengakibatkan mereka saling mencari kesalahan, kemudian menghambat produktifitas pembangunan dan pemulihan ekonomi di Kabupaten Simeulue,” tambah lagi Kasibun Daulay.
Selain itu menurut Kasibun, soal pengambilan keputusan DPRK termasuk dalam kaitan penggunaan dan pengelolaan anggaran perjalan dinas seperti dalam perkara yang dimaksud, bahwa itu dilakukan berdasarkan pengambilan keputusan bersama, bukan berjalan sendiri-sendiri. Apalagi tambah Kasibun, kalau ada anggapan hanya dijalankan oleh Ketua DPRK saja atau 2 dua orang anggota DPRK yang jadi tersangka saat ini, tentu hal tersebut adalah keliru dan salah besar.
“Di DPRK itu proses pengambilan keputusan dilakukan secara kolektif kolegial, tidak ada keputusan yang diambil sepihak apalagi hanya satu orang ketua atau ketiga orang tersangka tersebut saja. Semua itu diputuskan bersama-sama serta melibatkan para pihak yang berkepentingan, termasuk dalam hal-hal teknis dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas luar daerah tersebut,” tutup Kasibun Daulay.































































































Beri Komentar