Rabu, 22/05/2024 - 12:30 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pensiunan PNS Dianggap Beban Negara, Pensiunan DPR yang Cuma Bayar Iuran 5 Tahun Dipertanyakan

BANDA ACEH –  Sri Mulyani menganggap dana pensiun bagi PNS membebani negara.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Pernyataan tersebut memancing komentar dari berbagai kalangan.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Hingga ada yang singgung dan pertanyakan balik soal pensiunan DPR yang cuma bayar iuran 5 tahun namun terima dana pensiun seumur hidup.

Membandingkan masa antara pensiunan PNS dengan DPR dalam membayar iuran.

“Kenapa pensiunan DPR yg kerja dan bayar iuran hanya 5 thn tdk dianggap membebani smtr pensiunan PNS dan TNI bayar iuran rata2 selama 30 thn dan sama2 menerima pensiun seumur hidup dituduh membebani?” tulis akun Twitter @msaid_didu dikutip Nasional.id, Jumat (26/8/2022).

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Cak Imin Pastikan Ada Giat Pembubaran Koalisi Perubahan

Untuk diketahui, anggota DPR mendapat uang pensiun seumur hidupnya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Uang pensiunan DPR itu bahkan bisa diwarisi kepada istri hingga anak mereka.

DPR mendapat uang pensiunan diatur dalam Pasal 17/19 UU Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.

ADVERTISEMENTS

Dalam Pasal 17 dijelaska, apabila penerima pensiun meninggal, maka istri sah atau suami sah berhak mendapatkan uang pensiun.

ADVERTISEMENTS

Lalu dalam Pasal 18, disebutkan bahwa pemberian pensiunan kepada janda/duda.

Berita Lainnya:
Sindir Nurul Ghufron, MAKI Bersurat Minta Tolong Bantu PNS Sulit Mutasi

Sementara pada Pasal 19 mengatur, jika pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara tidak punya suami/istri maka anak pertamanya sebelum berusia 25 tahun berhak mendapatkan hak pensiun.

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi