Jumat, 03/05/2024 - 07:05 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polri Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J pada 30 Agustus 2022

ADVERTISEMENTS

Rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, rekonstruksi kasus Duren Tiga, Jakarta Selatan, terkait kematian Brigadir J akan digelar pada 30 Agustus 2022.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Penyidik Bareskrim Polri akan menggelar rekonstruksi kasus itu di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Hari Selasa 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat malam.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Berbagi Keberkahan Ramadhan, Sejumlah Pemuda Bagikan Takjil Gratis di Jakarta

Dedi menjelaskan, para tersangka akan didampingi para pengacara untuk bersama-sama menyaksikan rekonstruksi tersebut. Selain itu, agar pelaksanaan rekonstruksi transparan, objektif dan akuntabel, penyidik juga mengundang Kompolnas.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Ini sesuai komitmen Kapolri bahwa seluruh prosesnya harus menjaga transparansi dan objektivitas, sehingga kami mengundang pengawasan eksternal,” kata Dedi. Dia menegaskan perintah Kapolri agar proses pemberkasan kasus itu harus cepat.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Sehingga ditargetkan beberapa pekan mendatang, berkas perkara harus segera dilimpahkan pada jaksa penuntut umum.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Menteri Arab Saudi Puji Indonesia Konsisten Dukung Palestina

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuwat Maruf.

Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi