UPDATE

ADVERTISMENT
ACEH
ACEH

BPKD Aceh Barat Minta SKPK Pelajari Perbup Soal Pengelolaan Anggaran

MEULABOH – Badan Perencanaan Anggaran (BPKD) Aceh Barat meminta agar Organisasi Perangkat Daerah OPD atau SKPK setempat untuk mempelajari Peraturan Bupati Aceh Barat, Nomor 60 tahun 2022 tentang Tatacara dan prosedur pergeseran dan perubahan penjabatan anggaran APBK.

Menurut Kabid Perencanaan Anggaran BPKD Aceh Barat, Julian Elitear, S. Sos, M.I.Kom, Perbup tersebut mengatur hal yang di perbolehkan dan hal yang dilarang dalam pergeseran dan perubahan penjabaran APBK.

Berita Lainnya:
Dua Oknum TNI Dilaporkan Aniaya Pemuda Aceh Barat

Oleh karena itu. Ia berharap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib tahu tentang peraturan ini, karena disana juga dijabarkan jadwal dan alur pengajuan usulan penyesuaian anggaran oleh SKPK/OPD.

“Tujuan peraturan bupati ini untuk mejadi pedoman bagi SKPK dalam melakukan pergeseran anggaran” ujar julian.

Berita Lainnya:
Silaturahmi ke Pesantren Sulaimaniyah Turki, Bupati Aceh Besar Bahas Rencana Khitan Massal 1.500 Anak

Jilian menyebut, Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2022 tentang Tatacara dan prosedur pergeseran dan perubahan penjabatan anggaran pendapatan dan belanja Kabupaten Aceh Barat, disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman Teknis Pengelolaan Keuang Daerah, demikian Julian.[]

Editor : Biro Meulaboh.

image_print
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya