Minggu, 19/05/2024 - 09:14 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kejakgung Sampaikan Perkembangan Berkas Irjen Ferdy Sambo Senin Siang

Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara ke Kejakgung, Jumat (19/8/2022).

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyampaikan perkembangan penanganan berkas perkara tersangka Irjen Ferdy Sambo dan tiga tersangka lain dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Senin (29/8/2022) siang WIB. Bareskrim Polri sudah melimpahkan berkas kasus itu ke Kejakgung sejak 10 hari lalu.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


“Nanti, pukul 14.00 WIB, saya update sama teman-teman media. Rencananya mau doorstop,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Tim penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara tahap satu kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Jumat (19/8/2022). Keempat tersangka itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Korupsi Pertambangan, Persis: Tepat Kejagung Kejar Kerugian Kerusakan Lingkungan


Baca juga : Kapolri Tegaskan Sambo Harus Jalani Sidang Etik, Pengunduran Diri Ditolak

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Sesuai Pasal 138 KUHAP, setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik, Kejakgung segera mempelajari dalam waktu tujuh hari, dan memberitahukan hasil penelitian tersebut kepada penyidik apakah sudah lengkap atau belum. Jika ternyata belum lengkap, Kejakgung mengembalikan berkas perkara kepada penyidik dan meminta melengkapi dalam waktu 14 hari sejak tanggal penerimaan.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Setelah penyidik melengkapi berkas perkara tersebut, menurut Ketut, kemudian Kejakgung menentukan apakah berkas perkara itu lengkap atau tidak. Jika lengkap maka dapat dilimpahkan ke pengadilan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Sebelumnya, Ketua Tim Khusus Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, penyidik Bareskrim Polri bekerja guna menuntaskan berkas perkara keempat tersangka supaya bisa dilimpahkan kepada JPU. “Itulah yang dikerjakan. Oleh karena itu, penyidik dan Timsus ini bekerja maraton, terutama kepada empat tersangka,yaitu FS, KM, RR, dan RE,” ujar Agung di Jakarta, Jumat.

ADVERTISEMENTS

Hingga kini, polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana di rumah dinas eks kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu. Tersangka kelima dalam kasus itu ialah istri Irjen Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi, yang telah menjalani pemeriksaan untuk pertama kalinya pada Jumat.

ADVERTISEMENTS


Baca juga : Ferdy Sambo dan Pembunuh yang Dibebaskan

Berita Lainnya:
KPK: Nilai TPPU Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi