Minggu, 16/06/2024 - 23:59 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kejar Kerugian Negara Rp.78 Triliun, Kejakgung Diminta Gugat Perdata Surya Darmadi

Gugat perdata juga banyak dilakukan kepolisian di berbagai negara di dunia.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Eva Achjani Zulfa, menyarankan Kejaksaan Agung (Kejakgung) untuk mengajukan gugatan perdata untuk menyita kekayaan tersangka kasus korusi lahan sawit Surya Darmadi. Kerugian negara yang mencapai Rp.78 triliun harus bisa dikembalikan.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh


Dalam mengejar kerugian negara akibat korupsi, menurut Eva, ada kendala dengan belum selesainya undang-undang tentang aset recovery. Dalam posisi seperti itu, Kejakgung bisa melakukan gugatan perdata. “Jadi bisa melakukan gugatan perdata atau gugatan in rem,” kata Eva, Senin (29/8/2022).

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah


Dijelaskannya, upaya yang sering dilakukan kepolisian di berbagai negara di  dunia, termasuk Amerika Serikat, kata Eva, untuk mengembalikan kerugian negara akibat korupsi adalah dengan melakukan gugatan perdata.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda
Berita Lainnya:
6 Tanah dan Bangunan Mewah Disita dalam Perkara Korupsi Sawit, Ini Daftarnya

Ketika ada aset yang diduga berasal dari sumber tidak jelas yang akan disita penegak hukum, tapi penegak hukum juga belum memiliki cukup bukti, maka bisa dilakukan upaya gugatan perdata in rem. “Ini upaya negara dalam menyita aset-aset yang tidak jelas,” papar Eva.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh


Kasus aset semacam ini, menurut Eva, bukan hanya dalam kasus Suryadi tapi terjadi di banyak kasus. Menurutnya, banyak aset-aset yang sudah dibekukan oleh penegak hukum, tapi pelakunya masuk DPO.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh


“Jadi rekening-rekening ini tidak jelas bagaimana nasibnya. Pemilik rekening tidak bisa ngapa-ngapain karena sudah dibekukan. Kalau negara mau mengambil ini,  gugat perdata saja,” jelas pakar pidana ini. Hakim perdata, lanjut Eva, nantinya yang akan memutuskan sita perdata, supaya bisa ditarik menjadi aset negara.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh
Berita Lainnya:
Tawuran Pecah di Tangsel, Satu Anak di Bawah Umur Tewas


Gugatan ini bisa dilakukan jaksa sebagai pengacara negara. “Ini sebenarnya sudah ada di UU Tipikor pasal 32,” terang Eva.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024


Dalam kasus Suryadi, menurut Eva, aset yang bisa dikejar adalah aset-aset yang setelah ditelusuri berasal dari tindak pidana.  “Jadi ini nanti bisa dikejar TPPU-nya (Tindak Pidana Pencucian Uang),” kata Eva.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

قَالَ لَهُ صَاحِبُهُ وَهُوَ يُحَاوِرُهُ أَكَفَرْتَ بِالَّذِي خَلَقَكَ مِن تُرَابٍ ثُمَّ مِن نُّطْفَةٍ ثُمَّ سَوَّاكَ رَجُلًا الكهف [37] Listen
His companion said to him while he was conversing with him, "Have you disbelieved in He who created you from dust and then from a sperm-drop and then proportioned you [as] a man? Al-Kahf ( The Cave ) [37] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi