Sabtu, 04/05/2024 - 19:21 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EDUKASI
EDUKASI

Nadiem Sebut UU Sisdiknas Lama Diskriminatif Terhadap Guru PAUD

ADVERTISEMENTS

RUU Sisdiknas mengubah wajib belajar menjadi 13 tahun, mencakup prasekolah.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mengatakan, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) lama cenderung diskriminatif terhadap pendidikan anak usia dini (PAUD). Hal itu berimbas pada terhambatnya peningkatan kualitas satuan pendidikan PAUD dan mutu pembelajaran yang diterima oleh anak-anak.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Nadiem menilai, dalam UU yang lama, PAUD tidak masuk dalam kategori pendidikan formal. Sebagai konsekuensinya, anggaran pemerintah untuk satuan pendidikan PAUD jauh lebih rendah dibandingkan jenjang lainnya.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


“Hal ini tentunya menghambat peningkatan kualitas satuan pendidikan PAUD dan berimbas pada mutu pembelajaran yang diterima anak-anak kita,” ujar Nadiem dalam acara Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini (Himpaudi) di area Monas, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Hari Pendidikan, Khofifah Ajak Maksimalkan Merdeka Belajar

Karena itu, selain melakukan terobosan dengan Merdeka Belajar, pemerintah saat ini tengah mengajukan Rancangan UU (RUU) Sisdiknas untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR tahun ini. Dimana salah satu fokusnya adalah peningkatan akses dan kualitas PAUD.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Dalam RUU itu, kata Nadiem, pemerintah mengubah wajib belajar dari yang sebelumnya sembilan tahun menjadi 13 tahun. “Dalam RUU ini kami mengubah wajib belajar dari yang sebelumnya sembilan tahun menjadi 13 tahun, yang mencakup pra sekolah non formal,” tegas Nadiem.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Selain itu, dia juga melihat UU Sisdiknas yang lama cukup diskriminatif terhadap para pendidik PAUD. Maka dari itu, dalam RUU Sisdiknas pemerintah memasukan pendidik di satuan pendidikan non formal, kesetaraan, dan pesantren ke dalam kategori pendidik. Dengan demikian, para guru di satuan-satuan pendidikan tersebut ke depan akan diakui sebagai guru.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Mengungkap Ragam Tools Favorit Data Scientist dalam Pengolahan Data

“Mengingat pentingnya kehadiran RUU Sisdiknas ini dalam upaya kita bersama mentransformasi sistem pendidikan di Indonesia, kita harus bergerak dan berjuang bersama untuk menyukseskan rencana ini,” kata dia.

Terkait terobosan Merdeka Belajar, pihaknya berfokus pada peningkatan kualitas pengelolaan PAUD. Salah satu yang dilakukan adalah melakukan akselerasi dan peningkatan pendanaan PAUD dan pendidikan kesetaraan. Lewat kebijakan itu, besaran Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) kini disesuaikan dengan karakteristik masing-masing satuan pendidikan.

“BOP PAUD juga disalurkan langsung ke satuan pendidikan dan bisa dimanfaatkan secara jauh lebih fleksibel,” terang dia.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi