Sabtu, 18/05/2024 - 05:01 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMISYARIAH

Regulator dan Pemerintah Dorong Sukuk Daerah

Sukuk dapat diterbitkan oleh negara, korporasi, maupun pemerintah daerah.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 JAKARTA — Penerbitan sukuk daerah terus didorong berbagai pihak, khususnya dari regulator mengingat hingga saat ini belum ada yang menerbitkan. Deputi Direktur Pasar Modal Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Arif Machfoed menyampaikan Sukuk Daerah ini bisa menambah basis investor yang merupakan masyarakat maupun korporasi di daerah.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


“Perlu dipikirkan cara promosi yang baik sehingga masyarakat tertarik membeli dan merasa memiliki proyek-proyek yang dilaksanakan di daerah,” katanya dalam keterangan dari Workshop BPD Sukuk Daerah dan KPBU Syariah kepada Pemerintah Kota Bandung yang digelar Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Kamis (1/9/2022).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS
Berita Lainnya:
Dalam RUPST, BSI Rombak Susunan Direksi dan Komisaris 


Sukuk dapat diterbitkan oleh negara atau pemerintah pusat, korporasi, maupun pemerintah daerah. Proses penerbitan dan pengawasan sukuk korporasi dilakukan oleh OJK.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah


OJK adalah pintu terakhir, tetapi proses terpenting adalah persiapan di daerah. Adapun proses penerbitan sukuk daerah dilakukan oleh OJK. Sebelumnya tetap perlu mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Kasubdit Pembiayaan dan Penataan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Dudi Hermawan menjelaskan mengenai landasan hukum dari Sukuk Daerah. Dudi menyampaikan bahwa saat ini, sudah terbit Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


UU HKPD secara umum memperluas bentuk pembiayaan, yang saat ini termasuk pembiayaan syariah. Saat ini, pembiayaan daerah terdiri dari pinjaman, obligasi, dan sukuk daerah.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
Pertamina dan Polri Tanda Tangani Kerja Sama Pengamanan Objek Vital Nasional


Jenis pinjamannya juga berupa tunai untuk membiayai program, dan kegiatan untuk membiayai proyek atau pembangunan infrastruktur. Dalam UU HKPD disebutkan bahwa hasil obligasi daerah dan sukuk daerah hanya digunakan untuk membiayai investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan atau memberikan manfaat untuk masyarakat.

ADVERTISEMENTS


Kemudian, di akhir Dudi menyampaikan bahwa DJPK sangat mendukung penerbitan sukuk daerah. Ia berharap adanya koordinasi juga antara pemerintah kota dan provinsi untuk bersama-sama mendorong penerbitan Sukuk Daerah.

ADVERTISEMENTS


 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi