MA Bantah Klaim PN Jaksel Soal Berkas Kasasi Kasus KM50

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Data yang ada di MA, disebutkan tanggal masuk berkas kasasi 29 Juli 2022.

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) membantah klaim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) soal tanggal pengiriman berkas kasasi kasus pembunuhan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI). Keterangan MA mengonfirmasi lambatnya pengiriman berkas kasasi sebagaimana dikeluhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditugaskan atas kasus itu.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS


Memori kasasi dari JPU atas kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) itu resmi diajukan ke PN Jaksel sejak Selasa 22 Maret 2022. Dalam proses pengajuan kasasi tersebut, Humas PN Jaksel, Haruno menyebut pemberitahuan terhadap para terdakwa disampaikan resmi pada 11 Mei 2022. 

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS


Selanjutnya, kata Haruno, sepekan setelah itu atau pada 24 Mei 2022, PN Jaksel melakukan pengiriman berkas kasasi ajuan JPU ke MA. Hanya saja klaim PN Jaksel dibantah MA. “Data yang ada di MA, disebutkan tanggal masuk (berkas kasasi) tanggal 29 Juli 2022,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada dikutp HARIANACEH.co.id, Sabtu (3/9/2022).

ADVERTISEMENTS


Andi menyampaikan usai menerima berkas, tim di MA segera melakukan pemeriksaan. Ia belum bisa memastikan kapan putusan atas kasasi bakal keluar. “Berkasnya sudah sampai di MA dengan register Nomor 939 K/Pid/2022. Perkaranya dalam proses pemeriksaan,” ujar Andi.

ADVERTISEMENTS


Sebelumnya, Kordinator JPU perkara unlawful killing enam anggota Laskar FPI, Zet Todung Alo mengatakan, kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang melibatkan Irjen Sambo sebagai tersangka berdampak pada proses pengajuan kasasi pembunuhan di KM 50 itu. Todung mengatakan, itu karena, berkas perkara untuk proses kasasi perkara tersebut, baru dilimpahkan PN Jaksel, ke MA setelah gembar-gembor kasus Sambo.

ADVERTISEMENTS


“Jadi, kita (JPU) pertanyakan juga kenapa itu lama sekali. Dan kenapa setelah ada kasus Sambo ini, PN (Jaksel), baru memberikan (berkas kasasi) ke MA,” ujar Todung.

ADVETISEMENTS


Tercatat dalam kasus unlawfull killing terhadap enam anggota Laskar FPI 2020, dua terdakwa, anggota Resmob Polda Metro Jaya, dituntut oleh hakim enam tahun penjara. JPU menggunakan Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagai dasar sangkaan. Tetapi dalam putusan PN Jaksel, Jumat (18/3), majelis hakim menyatakan, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Yusmin Ohorella melakukan pembunuhan tersebut, atas dasar terpaksa dan pembelaan diri.


Sehingga menurut hakim PN Jaksel, dua anggota Polda Metro Jaya tersebut tak bisa dijatuhi hukuman pidana. Atas putusan tersebut, hakim memerintahkan dua terdakwa itu dibebaskan. 


 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version