Minggu, 19/05/2024 - 23:01 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

MA Bantah Klaim PN Jaksel Soal Berkas Kasasi Kasus KM50

Data yang ada di MA, disebutkan tanggal masuk berkas kasasi 29 Juli 2022.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) membantah klaim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) soal tanggal pengiriman berkas kasasi kasus pembunuhan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI). Keterangan MA mengonfirmasi lambatnya pengiriman berkas kasasi sebagaimana dikeluhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditugaskan atas kasus itu.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


Memori kasasi dari JPU atas kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) itu resmi diajukan ke PN Jaksel sejak Selasa 22 Maret 2022. Dalam proses pengajuan kasasi tersebut, Humas PN Jaksel, Haruno menyebut pemberitahuan terhadap para terdakwa disampaikan resmi pada 11 Mei 2022. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS


Selanjutnya, kata Haruno, sepekan setelah itu atau pada 24 Mei 2022, PN Jaksel melakukan pengiriman berkas kasasi ajuan JPU ke MA. Hanya saja klaim PN Jaksel dibantah MA. “Data yang ada di MA, disebutkan tanggal masuk (berkas kasasi) tanggal 29 Juli 2022,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada dikutp HARIANACEH.co.id, Sabtu (3/9/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
43 Calon Hakim di MA Tempuh Seleksi Kesehatan-Kepribadian


Andi menyampaikan usai menerima berkas, tim di MA segera melakukan pemeriksaan. Ia belum bisa memastikan kapan putusan atas kasasi bakal keluar. “Berkasnya sudah sampai di MA dengan register Nomor 939 K/Pid/2022. Perkaranya dalam proses pemeriksaan,” ujar Andi.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Sebelumnya, Kordinator JPU perkara unlawful killing enam anggota Laskar FPI, Zet Todung Alo mengatakan, kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang melibatkan Irjen Sambo sebagai tersangka berdampak pada proses pengajuan kasasi pembunuhan di KM 50 itu. Todung mengatakan, itu karena, berkas perkara untuk proses kasasi perkara tersebut, baru dilimpahkan PN Jaksel, ke MA setelah gembar-gembor kasus Sambo.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


“Jadi, kita (JPU) pertanyakan juga kenapa itu lama sekali. Dan kenapa setelah ada kasus Sambo ini, PN (Jaksel), baru memberikan (berkas kasasi) ke MA,” ujar Todung.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
KPK Respons Ayah Bupati Sidoarjo Disebut dalam Dakwaan Kasus Korupsi


Tercatat dalam kasus unlawfull killing terhadap enam anggota Laskar FPI 2020, dua terdakwa, anggota Resmob Polda Metro Jaya, dituntut oleh hakim enam tahun penjara. JPU menggunakan Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagai dasar sangkaan. Tetapi dalam putusan PN Jaksel, Jumat (18/3), majelis hakim menyatakan, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Yusmin Ohorella melakukan pembunuhan tersebut, atas dasar terpaksa dan pembelaan diri.

ADVERTISEMENTS


Sehingga menurut hakim PN Jaksel, dua anggota Polda Metro Jaya tersebut tak bisa dijatuhi hukuman pidana. Atas putusan tersebut, hakim memerintahkan dua terdakwa itu dibebaskan. 

ADVERTISEMENTS


 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi