BANDA ACEH – Tiga tersangka pembunuhan Brigadir J telah melakukan pemeriksaan menggunakan alat lie detector.
Ketiga tersangka tersebut diantaranya ada Bharada E, Brigadir R dan Kuat Maruf. Menurut keterangan, hasilnya ketiga tersangka tersebut ‘no deception indicated’ atau jujur.
“Barusan saya dapat hasil sementara uji polygraph terhadap RE, RR dan KM, hasilnya ‘no deception indicated’ alias jujur,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Selasa 6 September 2022.
Namun bagaimana dengan Ferdy Sambo, apakah sudah diperiksa menggunakan alat lie detector juga?
Mengenai hal ini, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi buka suara.
Menurut Brigjen Andi Rian, Ferdy Sambo tidak diperiksa bersama dengan tersangka lainnya.
“Rencananya seperti itu (FS diperiksa besok),” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada awak media, Selasa 6 September 2022.
Andi juga menjelaskan, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Putri Candrawathi dan saksi Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Susi dengan alat Lie Detector.
“PC dan saksi Susi (pemeriksaan hari ini juga dengan Lie Detector),” jelasnya.
Di sisi lain, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkap peran Kombes Agus Nurpatria dalam kasus Obstruction of Justice pembunuhan Brigadir J bukan hanya sekadar merusak CCTV.
Anggota Polri yang menjabat Kaden A Ropaminal Divpropam Polri itu menjalai sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) hari ini, Selasa 6 September 2022 di gedung TNCC, Mabes Polri sejak pukul 10.00 WIB.
Selain itu, sebanyak 14 orang saksi dihadirkan dalam sidang erik Agus Nurpatria, salah satunya adalah Brigjen Hendra Kurniawan.
Di tengah-tengah persidangan Irjen Dedi Prasetyo membeberkan beberapa hal terkait peran yang dilakukan tersangka kasus penghalang-halangan penyidikan kasus Brigadir J.
Dedi mengatakan peran Agus Nurpatria yang diperintah oleh Ferdy Sambo adalah merusak CCTV rumah dinas atasan eks Kadiv Propam Polri itu.
Namun ternyata perannya bukan hanya sekadar itu saja. Sehingga, kata Dedi, Agus Nurpatria ditetapkan melanggar beberapa pasal terkait kasus tersebut.
“Jadi informasi yang terakhir yang disampaikan Karo Wabprof, teman-teman, KBP ANP bukan hanya melanggar satu pasal,” buka Dedi Prasetyo di Mabes Polri.
Ia melanjutnya; “Selain merusak barang bukti CCTV, ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP.”
Dedi menjelaskan, para tersangka kasus obstruction of justice dapat melakukan pelanggaran lebih dari satu pasal.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler