Selasa, 30/04/2024 - 01:29 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bagaimana Hasil Pemeriksaan Lie Detector Ferdy Sambo? Begini Kata Brigjen Andi Rian

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Tiga tersangka pembunuhan Brigadir J telah melakukan pemeriksaan menggunakan alat lie detector.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Ketiga tersangka tersebut diantaranya ada Bharada E, Brigadir R dan Kuat Maruf. Menurut keterangan, hasilnya ketiga tersangka tersebut ‘no deception indicated’ atau jujur.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Barusan saya dapat hasil sementara uji polygraph terhadap RE, RR dan KM, hasilnya ‘no deception indicated’ alias jujur,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Selasa 6 September 2022.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Namun bagaimana dengan Ferdy Sambo, apakah sudah diperiksa menggunakan alat lie detector juga?

ADVERTISEMENTS

Mengenai hal ini, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi buka suara.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Menurut Brigjen Andi Rian, Ferdy Sambo tidak diperiksa bersama dengan tersangka lainnya.

“Rencananya seperti itu (FS diperiksa besok),” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada awak media, Selasa 6 September 2022.

Andi juga menjelaskan, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Putri Candrawathi dan saksi Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Susi dengan alat Lie Detector.

Berita Lainnya:
Polisi Ingatkan Ormas tak Lakukan Pungli Modus Minta THR

“PC dan saksi Susi (pemeriksaan hari ini juga dengan Lie Detector),” jelasnya.

Di sisi lain, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkap peran Kombes Agus Nurpatria dalam kasus Obstruction of Justice pembunuhan Brigadir J bukan hanya sekadar merusak CCTV.

Anggota Polri yang menjabat Kaden A Ropaminal Divpropam Polri itu menjalai sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) hari ini, Selasa 6 September 2022 di gedung TNCC, Mabes Polri sejak pukul 10.00 WIB.

Selain itu, sebanyak 14 orang saksi dihadirkan dalam sidang erik Agus Nurpatria, salah satunya adalah Brigjen Hendra Kurniawan.

Di tengah-tengah persidangan Irjen Dedi Prasetyo membeberkan beberapa hal terkait peran yang dilakukan tersangka kasus penghalang-halangan penyidikan kasus Brigadir J.

Dedi mengatakan peran Agus Nurpatria yang diperintah oleh Ferdy Sambo adalah merusak CCTV rumah dinas atasan eks Kadiv Propam Polri itu.

Namun ternyata perannya bukan hanya sekadar itu saja. Sehingga, kata Dedi, Agus Nurpatria ditetapkan melanggar beberapa pasal terkait kasus tersebut.

Berita Lainnya:
Akibat Kecanduan Judi Online, Guru Honorer di Kalteng Sampai Korbankan Ibu dan Adik

“Jadi informasi yang terakhir yang disampaikan Karo Wabprof, teman-teman, KBP ANP bukan hanya melanggar satu pasal,” buka Dedi Prasetyo di Mabes Polri.

Ia melanjutnya; “Selain merusak barang bukti CCTV, ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP.”

Dedi menjelaskan, para tersangka kasus obstruction of justice dapat melakukan pelanggaran lebih dari satu pasal.

Hal ini dapat, kata Dedi, dapat dibuktikan saat proses persidangan berlangsung.

“Jadi orang itu bisa melanggara beberapa pasal yang disangkakan oleh tim dari Irsus maupun tim dari Propam.

“Ini semua dibuktikan dalam proses persidangan kode etik,” jelasnya.

Kombes Agus Nurpatria disangkakan Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf b, dan Pasal 10 ayat 1 huruf F, Perpol nomor Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi