NASIONAL
NASIONAL

Bagaimana Hasil Pemeriksaan Lie Detector Ferdy Sambo? Begini Kata Brigjen Andi Rian

Hal ini dapat, kata Dedi, dapat dibuktikan saat proses persidangan berlangsung.

“Jadi orang itu bisa melanggara beberapa pasal yang disangkakan oleh tim dari Irsus maupun tim dari Propam.

“Ini semua dibuktikan dalam proses persidangan kode etik,” jelasnya.

Kombes Agus Nurpatria disangkakan Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf b, dan Pasal 10 ayat 1 huruf F, Perpol nomor Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

image_print
1 2

Reaksi

Berita Lainnya